Taat Aturan, Reza Rumambi Instruksikan Penertiban APK, Bacaleg dan Parpol Peserta Pemilu 2024

MANADO-Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Reza Rumambi menginstruksikan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan.

Reza Rumambi

Rumambi mengakui penertiban APK ini akan dilaksanakan mulai tanggal 2-3 november dan dipasang kembali saat mulai kampanye pada 28 November 2023 pagi.

“Kami berharap semua kader, caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk taat aturan agar segera menertiban APK yang sudah terpasang,” ucap Rumambi yang juga merupakan salah satu caleg Kota Manado dari PDI Perjuangan dapil Singkil Mapanget ini.

Rumambi menjelaskan penertiban APK Bacaleg dan Parpol peserta PEMILU akan di laksanakan oleh : BAWASLU, SatPol PP, TNI/POLRI

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan Penertiban APK diantaranya Bawaslu, Satpol PP, dan pihak terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 2-3 Nopember 2023.

Jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan; memiliki Baliho, Billboard, Umbul-umbul, bendera, spanduk, sticker dan sejenisnya namun memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah.

Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya.

Sampai pada tanggal 27 Nopember, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu. Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik.

“Marilah kita ciptakan Pemilu damai yang nanti kita laksanakan pada 14 Perbuari 2024,” ucap Rumambi. (mom)