Tak Punya Itikad Baik, Oknum Direksi Bank SulutGo Disomasi Kedua

Clift Pitoy, SH

MANADO – Bangunan bertingkat di Jln. Wakeke No. 11 kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang yang tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih terus berproses hokum.

Kali ini kuasa hokum, Clift Pitoy, SH dan Charles Sangky, SH yang dipercayakan warga tetangga masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan melayangkan surat somasi kedua kepada Mecky Taliwuna, salah satu oknum Direksi Bank SulutGo, pemilik bangunan tersebut.

“Kamis pecan lalu kami sudah melayangkan surat somasi kedua kepada saudara Mecky Taliwuna setelah sebelumnya pada 8 Juli lalu surat somasi pertama kami berikan,” kata Clift.

Dalam surat somasi tersebut, Mecky diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah izin pembangunan gedung bertingkat rangka baja itu mengingat adanya komplen warga tetangga tentang keselamatan masyarakat sekitar bangunan.

“Klien kami sudah berkali-kali memperingatkan tapi sampai surat somasi kedua dilayangkan tidak ada itikad baik dari saudara Mecky Taliwuna,” jelas Clift.

Surat somasi kedua, Mecky masih diberikan kesempatan untuk segera menyelasaikan masalah IMB itu dengan warga tetangga dekat bangunan miliknya.

“Jika sampai waktunya juga masih belum ada itikad baik, maka surat somasi ketiga kami akan layangkan bersamaan dengan upaya hokum lainny, baik pidana maupun perdata,” janji Clift. (ant)