Terkait Tarif Angkutan, Komisi III Panggil Dinas Perhubungan Provinsi

MANADO-Janji Komisi III DPRD  Sulut untuk memanggil Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, terkait kenaikan BBM dilaksanakan pada Senin (12/9/2022).

RDP Komisi III bersama Dishub Provinsi Sulut.

Hal ini terlihat ketika Komisi III DPRD Sulut yang diketuai Berty Kapojos menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Provinsi Sulut di ruang rapat Komisi III.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Berty Kapojos didampingi wakil ketua Stella Runtuwene dan Sekretaris, Amir Liputo. Hadir pula anggota komisi III seperti Arthur Kotambunan, Sherly Tjanggulung dan Boy Tumiwa.

Tujuan digelarnya RDP ini, karen Komisi III mempertanyakan masalah tarif baru angkutan dalam provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam pertemuan tersebut,  Dinas Perhubungan mengakui bahwa tarif baru belum ditanda tangani oleh Gubernur.

“Kami akan upayakan hari ini juga bisa ditandatangani oleh Gubernur,”ungkap Kabid Laut Dinas perhubungan, Stenly Patimbano.

Patimbano menjelaskan,  bahwa kenaikan tarif angkutan baik darat maupun laut berdasarkan peraturan menteri perhubungan KM 57 dan KM 89.

“Untuk menentukan tarif baru, ada rumusnya, Ada berbagai variabel yang menjadi pertimbangan. Baik biaya langsung maupun tidak langsung, termasuk harga BBM,”tuturnya.

Komisi III pun mendesak agar tarif angkutan baru bisa secepatnya diterbitkan agar menjadi dasar hukum baik bagi sopir maupun penumpang.

“Ini penting sekali, kalau bisa secepatnya terbitkan tarif angkutan yang baru. Nantinya akan menjadi dasar bagi sopir atau pemilik angkutan maupun bagi warga masyarakat. Apalagi saat harga BBM sudah naik sejak pekan lalu,”papar  ketua Komisi III, Berty Kapojos. (mom)