Tinjau Talud Roboh, Komisi III DPRD Manado Temkan Fakta Mengejutkan

Komisi III DPRD Kota Manado, meninjau talud roboh yang memakan korban jiwa di Kelurahan Malalayang I Barat. (Foto:ist)

MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado, turun lapangan meninjau talud yang roboh di Kelurahan Malalayang I Barat, Rabu (20/01/2021). Hasilnya, sejumlah fakta ditemukan setelah melakukan pemeriksaan yang memakan korban jiwa tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa disumpulkan penyebabnya adalah faktor manusia robohnya talud ini,” kata personil Komisi III DPRD Kota Manado, Lucky Datau.

Menurutnya, faktor ini juga menyebabkan terjadinya kerugian uang rakyat dan bahkan sampai korban jiwa.

Lucky Datau berujar, saat melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Manado yang dipimpin Ketua Ronny Makawata bersama Jean Sumilat dan Royke Anter, pembangunan talud yang roboh kemudian merusak rumah dan menewaskan dua warga, talud tersebut terindikasi dibangun dengan tidak beres.

“Kami juga mendengarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, maupun keluarga korban, terkait dengan pembangunan talud tersebut,” ujarnya.

“Sebab ketika dilihat hampir tidak ada tanah yang longsor, justru hanya fisik talut yang ada, bahkan hingga dasarnya sehingga menimbulkan tanda tanya,” sambungnya.

Karena itu dia mengatakan, meskipun belum masuk ke ranah hukum, tetapi pembangunan talut tersebut sudah mengindikasikan banyak melanggar aturan, dan jika sampai APH meliriknya maka akan jadi masalah pidana.

Apalagi katanya, jika melihat ke penegasan pemerintah pusat dan daerah, selama masa pandemi pembangunan fisik ditangguhkan semuanya, tetapi justru ada pembangunan talut dengan nilai Rp390,4 juta, yang seperti asal-asalan.

Karenanya, Lucky Datau menilai ada indikasi ada ketidakberesan, sehingga patut diperhatikan dan ditelusuri, karena apapun alasan melaksanakan pembangunan yang belum urgen melanggar aturan, di tengah kondisi pandemi COVID-19.

“Dari temuan itu, kami meyakini kalau semua hal itu terjadi karena kesalahan manusia, yang tak mematuhi aturan dan membangun asal-asalan,” katanya.

Dia menambahkan,Komisi III akan menggunakan hak untuk memanggil dinas terkait, dalam hal ini PUPR bahkan rekanan untuk memberikan klarifikasi tentang semua masalah itu. (hcl)