Undang Kambey Kirojan, KPU Manado Tegaskan Soal Batasan Waktu

KPU Manado menggelar pertemuan dengan pasangan bakal calon perseorangan yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu, Marwan Kawinda. (foto:hcl)

MANADO – KPU Kota Manado menggelar pertemuan dengan bakal pasangan calon perseorangan Franky Kambey dan Daud Kirojan, Selasa (28/07/2020). Pertemuan tersebut dilakukan berkaitan dengan tahapan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor mengatakan pihaknya akan memberlakukan aturan terhadap tahapan yang sedang berlangsung, termasuk batasan waktu yang telah dijadwalkan.

“Agenda perbaikan dukungan sesuai dengan regulasi yang ada, hanya akan berlangsuung sampai hari ini tanggal 28 Juli 2020 pukul 24.00 Wita. Karena kami mengundang kedua bakal calonn perseorang,” kata Jusuf Wowor kepada wartawan usai pertemuan.

Kepada bakal calon perseorangan, lanjutnya KPU Manado meminta untuk dapat memacu semua dokumen perbaikan agar bisa selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

“KPU Manado juga telah menerima surat dari Bawaslu Kota, sifatnya berupa himbauan yang meminta kepada kami untuk melaksanakan semua tahapn termasuk pengecekan perbaikan daftar dukungan pasangan bakal calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dia menambahkan, surat Bawaslu Kota Manado soal tahapan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan yang sudah berlangsung sejak tanggal 25 Juli 2020, didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU RI Nomor 15 tahu 2011 tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda bersama staf. (hcl)