Wawali Mor Lantik 280 Pejabat Eselon IV, Isi Jabatan Kosong di Kecamatan-Kelurahan

Tampak Wawali Mor saat melantik 280 pejabat eselon IV mengisi jabatan pengawas di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Manado.

MANADO – Sempat kosong beberapa bulan, akhirnya jabatan pengawas yang ada di struktur pemerintahan Kecamatan-Kelurahan terisi.

Ada 280 pejabat eselon IV yang dilantik diantaranya 216 pengawas Kelurahan dan 64 pengawas Kecamatan yang sudah sesuai dengan teknis kajian. Kegiatan pelantikan dilaksanakan Senin (13/11) bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Walikota.

Penempatan pejabat dalam posisi tersebut tidak asal-asalan, sebab ada aturan yang menegaskan pejabat berpendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) sudah tidak bisa memegang jabatan. Dasar aturan ditarik dari PP 11 tahun 2017, pejabat eselon IV minimal harus berpendidikan D3.

Wakil Walikota Mor Bastiaan yang melantik 280 pejabat tersebut mengatakan pelantikan 280 pejabat eselon IV sebenarnya sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu. Hanya saja ada beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga pelantikan tersebut ditunda.

“Dalam melaksanakan tugas, untuk 280 pejabat yang baru dilantik harus dikerjakan dengan baik dan bertanggung jawab sesuai jabatan yang diberikan. Sebab, jabatan yang saudara emban adalah amanah yang diberikan pimpinan untuk dilaksanakan, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur Wawali Mor.

Lanjut dikatakan, seorang pejabat harus memiliki integritas, yang wajib hukumnya harus dimiliki ke-280 jabatan yang baru dilantik. Hal ini agar pejabat mampu berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

“15 tahun, 10 tahun ataupun 5 tahun mendatang, pasti salah satu dari kalian akan menjadi pejabat penting di jajaran Pemerintah Kota Manado. Entah itu jabatan Camat, Kepala Dinas, Asisten ataupun Sekretaris Daerah. Tapi yang paling special bila salah satu dari yang dilantik ini bisa menjadi Walikota Manado dimasa yang akan datang,” tukas Wawali Mor.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado Corry Tendean saat diwawancara menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, untuk jabatan pengawas harus minimal diisi oleh pejabat dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3).

“Sesuai aturan baru PP 11 tahun 2017, jabatan pengawas harus berpendidikan minimal D3. Sehingga, pejabat yang hanya berpendidikan SMA, secara langsung sudah tidak bisa menjabat dan harus diganti,” jelas Tendean. (stenly).