Akui Pembekuan SWSC Langgar Prosedur, Walandouw : Ketua Perbakin Manado Otoriter

Ketua PERBAKIN Manado Hans Tinangon dan Ketua SWSC Manado Julius Walandouw.

MANADO – Keputusan pembekuan yang dilakukan PERBAKIN Manado terhadap salah satu klub menembak di Manado yaitu Sarunta Waya Shooting Club (SWSC), diakui melanggar prosedur yang berlaku, serta pelanggaran terhadap AD/ART PERBAKIN.

Ketua SWSC Manado Julius Walandouw menegaskan klubnya tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART atau aturan lainnya selama SWSC berdiri. Sebagaimana, tuduhan konsideran pada poin tiga surat pembekuan yang dimaksud. Sehingga, sangat disesalkan keputusan yang diambil Ketua PERBAKIN Manado terlalu otoriter.

“Keputusan yang diambil PERBAKIN Manado sangat melanggar prosedur. SWSC bisa membuktikan dan publik bisa menilainya. Sebagai indikator kepengerusan, apakah PERBAKIN Manado bisa menunjukan contoh yang biak bagi Pengkot/Pengkab lainya di Sulut ? Sekiranya, seorang Ketua dalam mengambil keputusan janganlah sewenang-wenangnya dan otoriter,” tegas Walandouw.

Lanjut dikatakan, SWSC adalah club yang tidak mengakui jabatan Ketua Pengkot Perbakin hasil Muckotclub tanggal 3 Juni 2017 kemarin. Dimana, yang diangkat Ketua Pengkot Perbakin Manado secara keseluruhan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Pada pasal 46 AD/ART PERBAKIN, apabila terjadi pelanggaran, maka harus dibentuk dewan kehormatan melalui prosedur resmi, kemudian memanggil pelanggar aturan dalam sidang resmi untuk melakukan pembelaan diri, baru dijatuhkan sanksi bila terbukti bersalah. Seperti teguran lisan, dan sanksi lainnya. Apalagi, pembekuan SWSC sempat dimuat dalam pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Sebab itu, pemberitaan ini merupakan hak jawab terkait berita yang dikelurkan tersebut tanpa konfirmasi ke SWSC,” jelas Walandouw.

Tambahnya, tindaklanjut pelanggaran ini bila perlu akan ditempu melalui jalur hukum. Sebab, dalam AD/ART, calon ketua harus menjadi anggota PERBAKIN dan memiliki KTA minimal 6 bulan. Sementara, yang bersangkutan belum memiliki KTA, dan bukan tidak mungkin Perbakin Manado tidak mengerti AD/ART.

Sementara, Humas SWSC Ferry Lantang mengatakan pembekuan kepada club SWSC tanpa konfirmasi jelas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kepada SWSC tidak pernah diberikan pemberitahuan dalam bentuk apapun, sebagaimana prosedur yang diamanatkan oleh AD/ART maupun ketentuan lainnya. Yang paling targis dan tidak masuk akal, kepada SWSC tidak diberikan kesempatan membela diri, langsung saja dikeluarkan surat pembekukan. Sebagaimana terlampir dalam Surat Pembekuan Nomor : 01/SK Pengkot-Perbakin Mdo/IX/2017, tertanggal 15 September yang diterima SWSC 12 Oktober pukul 16.30 Wita,” pungkas Lantang.

Terpisah, Ketua PERBAKIN Manado Hans Tinangon saat dikonfirmasi yang bersangkutan belum memberikan respon. (stenly).