Terkait Ranperda Disabilitas dan Ranperda Sampah Plastik, Ini Pandangan Umum Fraksi Golkar

MANADO-Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut setuju dua ranperda usulan prakarsa DPRD Sulut yakni, ranperda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan ranperda tentang pengendalian sampah plastik, untuk dibahas lanjut. Namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian.

Cindy Wurangian saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Hal ini sampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi Golkar Cindy Wurangian saat membacakan pemandangan umum fraksi Partai Golkar, pada rapat paripurna internal DPRD Sulut, Rabu (24/05/21) pagi.

“FPG menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkrit yang pada hari ini sudah dibuktikan salah satunya dengan paripurna DPRD Provinsi Sulut pengajuan 2 buah ranperda usul prakarsa DPRD Sukut untuk menjadi ranperda prakarsa DPRD Provinsi Sulut,” tegas Wurangian.

Legislator Sulut dapil Minut Bitung ini menjelaskan, dengan adanya ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas akan lebih banyak ruang untuk dilakukan peningkatan.

“Dari Fraksi Partai Golkar dimana kita perhatikan perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas pasti banyak ruang untuk dilakukan peningkatan sebagaimana juga sudah diamanatkan pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 agar ranperda ini nanti bisa mengatur secara komprehensif melalui pendekatan segala bidang apakah bidang kesehatan, bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, dan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya agar bisa terwujud kehidupan bagi para penyandang disabilitas yang lebih berkualitas lebih adil lebih sejahtera lahir dan batin lebih Mandiri dan lebih bermartabat,” tegas Wurangian.

Sedangkan, terkait ranperda tentang pengendalian sampah plastik Wurangian mengakui, FPG melihat saat ini kesadaran dari masyarakat masih kurang atau belum disiplin dalam membuang sampah penanganan dari pemerintah pasti juga ada ruang untuk peningkatan.

“Oleh karena itu FPG memandang perlu ada payung hukum di daerah provinsi Sulawesi Utara yang nantinya mengatur koordinasi dengan pemerintah pusat dengan provinsi maupun dengan kabupaten kota dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan juga dalam penanganan dari pemerintah untuk mengendalikan sampah-sampah plastik ini dan tentunya tidak mengesampingkan mengabaikan atau melangkahi domain wewenang dari pemerintah Kabupaten Kota sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini,”ujar Ketua DPD II Golkar Bitung.Sambil menyatakan, FPG layak dua ranperda prakasa DPRD Sulut disetujui untuk dibahas ditingkat lanjut. (mom)