Diduga TKD ASN Sangihe Disunat BKD, Ini Penjelasan Lawendatu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Daerah (BKPSDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu.

Tahuna— Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Sangihe diduga disunat. Hal ini dikeluhkan ASN kepada media ini, Rabu (18/03).

“Kami mempertanyakan mengapa TKD harus dipotong sangat besar oleh pihak BKD. Dan pemotongan itu berfariasi, dimana Untuk Kasubagdipotong Rp 700 ribu, sedangkan yang lain di potong Rp 400-500ribu/ASN,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Yang lebih anehnya kata dia, pemotongan itu hanya karena ASN yang notabene sebagai staf di bagian Penghubung Manado dan masih merupakan OPD di Pemkab Sangihe tidak melaksanakan kerja bakti dan kegiatan lainnya.

“Masa kerja bakti di Sangihe trus kami diharuskan pulang untuk kerja bakti dan lain sebagainya? Ini kan tidak masuk akal. Beda halnya kalau kami diberikan SPPD dari pemerintah untuk kerja bakti, yang pasti kami akan hadir. Tapi kalau hanya alasan kerja bakti tidak hadir lantas TKD dipotong, ini sudah tidak manusiawi,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan, Steven Lawendatu saat dikonfirmasi soal adanya pemotongan itu tak menapiknya. Hanya saja jelas Lawendatu, pemotongan itu berdasarkan pengajuan dari OPD ASN itu bekerja.

“Jadi terkait isu yang saat ini lagi viral, yang katanya pihak BKD melakukan pemotongan TKD tanpa sepengetahuan, perlu saya jelaskan bahwa prosedur terhadap tahapan pencairan SKD kan berawal dari SKPD masing- masing melakukan verifikasi di badan kepegawaian dengan berdasarkan daftar hadir yang mereka sampaikan kepada kami,” ungkap Lawendatu. 

“Nah, dalam Perbup Tambahan Penghasilan kan sudah jelas khusus komponen disiplin kan ada beberapa bagian yang harus kita nilai, kita verifikasi mulai daftar hadir untuk kerja bakti, daftar hadir apel bersama, daftar hadir harian dan kegiatan lain pemerintah daerah yang sudah ada di Perbup. Jadi sebenarnya di BKD tidak ada pemotongan karena proses pencairan ada di OPD masing- masing,” sambungnya.

Lanjut dijelaskannya, mungkin saja OPD menyampaikan daftar hadir selanjutnya kegiatan kerja bakti ASN tersebut tidak hadir maka otomatis dilakukan pemotongan.

“Ada beberapa pengecualian di tambahan biaya penghasilan ASN termasuk di perwakilan di bagian penghubung yang dimungkinkan untuk tidak hadir karena jarak tempuh jauh antara Manado dan Sangihe. karena tidak mungkin kerja bakti mereka harus hadir karena sudah ada pengecualian,” jelasnya.

Namun ditegaskan Lawendatu, perlu disampaikan bahwa sejak tanggal 8Januari 2020 perwakilan yang berada di Manado sudah ditiadakan.

“Saat ini kita sementara membuatkan SK-nya, semua ASN yang ada di kantor perwakilan Manado akan ditarik ke Sangihe. terhadap pemotongan TKD tersebut tolong diklarifikasi dengan pihak bendahara OPD masing-masing karena bukan BKD yang melakukan pemotongan tersebut,” tegasnya.

Disinggung alasan Pemkab Sangihe belum menarik ASN yang ada di perwakilan Manado sejak 8 Januari 2020 setelah ada perubahan OPD, Lawendatu menyatakan secara otomatis ASN tersebut dengan sendiriya harus kembali ke Sangihe.

“Terhadap ASN yang ada di Manado, kita akan atur dengan surat penugasan terhadap beberapa orang. Dan ini kita akan di koordinasikan dengan Bagian Kerjasama Setda. Mungkin saja bagian Kerjasama tidak membaca lebih rill ini Perbup, sehingga langsung memasukan daftar kerja ke BKD tanpa melihat pengecualian, sehingga BKD berdasarkan dokumen yang di ajukan langsung melakukan verifikasi dan pemotongan,” pungkasnya. (Zul)