DPRD Manado Gelar Paripurna Penetapan Tatib

Tiga pimpinan DPRD Kota Manado, saat melakukan penandatangan berita acara penetapan tatib.

MANADO – Setelah melalui konsultasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, tata tertib (Tatib) DPRD Kota Manado akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (24/9/19).

Rapat paripurna yang dihadiri para anggota dewan tersebut, dipimpin ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey didampingi para wakil ketua yaitu Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun.

Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey mengatakan rapat paripurna penetapan tata terib telah melalui tahapan pembahasan sesudah pelantikan anggota dewan.

“Rapat paripurna penetapan tata tertib DPRD Manado masa jabatan 2019-2024, sudah dibahas pasca pelantikan pada pertengahan Agustus,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum dilakukan penetapan DPRD Manado melakukan konsultasi terhadap tata tertib kepada biro hukum Pemprov Sulut dan tatib ini menjadi peraturan di lembaga ini untuk kemudian digunakan selama periode 2019-2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone mengungkapkan bahwa tata tertib ini ditetapkan berdasarkan turunan dari Pemerintah Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 dengan memiliki lebih dari 100 pasal.

“Tata tertib mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado secara kelembagaan, mulai dari pimpinan sampai kepada anggota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, srikandi Demokrat Manado menjelaskan tatib ini juga mengatur soal bagaimana anggota dewan bersikap dan berpakaian saat berada di kantor lembaga tersebut.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota dewan, kemudian dilanjutjan dengan penandatanganan berita acara penetapan tatib yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Kota Manado. (hc)