Dua Oknum Terduga Bandar Togel Ditangkap

Aparat Polres Bitung amankan dua oknum diduga pelaku togel. (Foto: Manado Line).

BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menanggap dua orang diduga kuat selaku oknum bandar judi toto gelap (togel), yakni JP alias Jimmy (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah Lingk IV Kecamatan Matuari Kota Bitung dan SP alias Anto (24) warga Kelurahan Pinangunian Kecamatab Aertembaga Kota Bitung. Penangkapan keduanya berlangsung di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Lingkungan IV, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK, awalnya aparat menerima laporan warga tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel Kamboja, Sidney, Singapur dan togel Hongkong sejak Januari lalu di Kelurahan Manembo-nembo, yang dilakukan oleh tersangka Jimmy dan dibantu rekannya Anto selaku pengumpul uang, yang kemudian disetor ke bandar oline melalui rekening ATM Bank.

Lanjut Taufiq, setelah mendapati laporan tersebut, aparat Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan di lapangan. Alhasil, aparat menangkap tersangka Anto sedang membawa barang bukti berupa rekapan togel dan uang dalam jumlah yang banyak, untuk disetor ke tersangka Jimmy. Tak berapa lama, aparat pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jimmy.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa rekapan, uang dan telepon genggam, kata Taufiq, sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk selanjutnya akan diproses Penyidik Sat Reskrim Polres Bitung. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufiq.

Barang Bukti yang diamankan, satu buah Handphone Realme warna biru, satu lembar rekapan togel, dan uang sebanyak Rp10.125.000 Juta.(*)