Gugatan PAMI ‘Gugur’ di PN Jakpus, Jokowi dan Rektor Unima Menang

Presiden RI Joko Widodo dan Rektor Unima Julyeta Runtuwene.

MANADO – Setelah menjalani kurun waktu 3 bulan persidangan, Rabu 8 Januari 2020 kemarin akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan Gugatan Rommy Rumengan selaku ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Dimana, yang menjadi tergugat adalah Presiden Jokowi serta Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS selaku pihak Intervensi.  “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah megalahkan Gugatan Rommy Cs atas nama PAMI. SK Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimasi” Ujar Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda, SH.MH didampingi rekannya Stenly Lontoh SH, Prima Angkow SH dan Percy Lontoh, SH usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Rektor Unima Stenly Lontoh, SH yang merupakan Direktur LKBH NEOMESIS ikut menjelaskan bahwa Rommy Rumengan sebagai LSM PAMI juga pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara: 6/P/FP/2019/PTUN-JKT. Dimana gugatan tersebut meminta SK Penyetaraan Ijazah dan SK Pengangkatan Guru Besar Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS dibatalkan. Namun, hasilnya gugatan tersebut tetap dikalahkan juga oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta Pusat.

“Sekarang dengan tidak adanya putusan lembaga peradilan yang menyatakan ijazah Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah palsu, maka semua tuduhan-tuduhan tersebut merupakan pelanggaran hukum murni dan telah merugikan klien kami dan perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan secara hukum” ucap Stenly.

Para pengacara berharap semua pihak dapat menghormati putusan peradilan yang ada. “Akan sangat tidak baik jika institusi pendidikan Universitas Negeri Manado terbawa-bawa hanya karena kepentingan politik oknum semata” pungkas Prima Angkow, SH pengacara yang sekarang lebih banyak berkiprah di jakarta.

Pihak kuasa hukum ikut menyayangkan Ombudsmand RI yang terlalu dini dalam mengeluarkan rekomendasinya. “Tuduhan ORI yang menyatakan studi Doktoral S3 dan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS.  Maladministrasi sangatlah prematur dan tidak beralasan sebab ORI dalam rekomendasinya tidak sempat memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti serta dokumen pendidikan doktoral yang di keluarkan oleh pemerintah dan universitas di Perancis tempat Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS, mengambil studi doktoral,” kompak para kuasa hukum menyuarakan.

Tim kuasa hukum Rektor Unima.

Ditambahkan, rekomendasi ORI terkesan mengabaikan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 26 tahun 2009 junto peraturan ditjen-dikti nomor 82 tahun 2009 yang mengatur tentang tata cara penyetaraan ijazah lulusan luar negeri.

“Kami perlu tegaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut jelas bahwa jika program studi, gelar dan nama universitas terdapat dalam laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti. Maka penyetaraan dapat dilakukan oleh pengguna lulusan.
Tak hanya itu saja, rekomendasi ORI nomor 0001/Rek/0834.2018/V/ 2018 yang pada intinya menyatakan ijazah Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS  Maladministrasi adalah rekomendasi yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali, karena objek perkara yang diperiksa oleh ORI sewaktu melakukan pemeriksaan sudah lebih dari 2 tahun serta ORI tidak pernah mempertimbangkan bukti/dokumen dan keabsahan pendidikan S3 yang dimiliki Rektor Unima Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS,” ujar Stenly Lontoh.

Hal lain, rekomendasi ORI adalah Cacat Hukum  karena objek laporan LSM PAMI yang diperiksa oleh ORI yaitu SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS. Kedua surat keputusan tersebut diterbitkan pada tahun 2010. Jika dikaitkan dengan kewenangan ORI untuk memeriksa objek sengketa berdasarkan rumusan Pasal 24 ayat 4 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI.

“Sangat jelas bahwa objek sengketa tersebut sudah tidak dapat diperiksa oleh ORI karena Objek Sengketa sudah terbit selama 6 tahun (kadaluarsa) pada waktu laporan diajukan PAMI kepada ORI dengan demikian rekomendasi ORI tersebut Cacat Hukum” jelas Kuasa hukum Rektor Unima Percy Lontoh, SH, sembari menambahkan bahwa sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap UNIMA dan klien mereka Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan para oknum-oknum tersebut di Polda Metro Jaya.

“saat ini proses pemeriksaan sudah pada tahap Penyidikan. Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama lagi oknum-oknum yang kami laporkan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan meraka secara hukum. Sekali lagi hal ini kami lakukan hanya untuk memberi efek jera dan pembelajaran agar setiap masyarakat atau LSM tidak sembarangan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada seseorang baik dalam bentuk aksi demo maupun di media sosial” tuturnya.

Ikut hadir dalam pembacaan amar putusan pengadilan negeri jakarta pusat yaitu Kuasa Hukum Tergugat (Presiden Jokowi) yang diwakili oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara  Rio Aditya, SH. MH,. Hanifa SH, MH., Silvia Taktanawati, SH dengan majelis hakim yaitu Dety Endah SH, Desbenneri Sinaga SH serta Robert Gelarc SH. (swb).