Jabatan Sekda Defenitif Masih Kosong, Lawendatu: Kita Menunggu Tandatangan Dari Gubernur

Kepala BKSDMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu

Tahuna- Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sudah kosong selama 4 bulan ini terus menjadi tanda-tanya. Lantaran simpang siurnya informasi terkait siapa pejabat defenitif yang nantinya akan mengisi pos tersebut. 

Menanggapi hal tersebut Kepala BKSDMD Sangihe Steven Lawendatu mengatakan, sejatinya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melayangkan surat permohonan kepada pihak pemerintahan provinsi Sulawesi Utara. 

“Kita pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan usulan ke Gubernur Sulawesi Utara dalam hal ini selaku pemerintah pusat. Sudah dua kali kita menyampaikan surat permohonan pejabat Sekretaris Daerah yang mengalami kekosongan. Ketika pejabat defenitif dinyatakan mutasi per 1 April dinyatakan pindah ke provinsi,” katanya.

Diakuinya, surat pertama yang dilayangkan pihak pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni sejak Bulan Januari. Isi surat tersebut untuk permohonan pengisian pejabat harian. 

“Sebelumnya adalah beliau kan menyatakan permohonan cuti pada bulan Januari, nah kita menyurat. Maka keluarlah keputusan Bupati untuk penunjukan pelaksana harian. Selang beberapa bulan proses mutasi Sekda Defenitif kan sudah kita terima per 1 April. Di tanggal 8 April kita menyurat ke Gubernur lewat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Isi surat untuk segera menetapkan pejabat Sekda Defenitif,” ucapnya.

Tetapi hingga saat ini permohonan surat yang disampaikan pihak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, belum mendapat jawaban dari pemerintah provinsi.

“Namun sampai hari ini hal tersebut belum mendapat jawaban. Dan di hari Rabu minggu lalu saya berkonsultasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Sulawesi Utara, dan beliau menyampaikan pada waktu itu terhadap torang pe permohonan, sudah ditindaklanjuti oleh mereka, dan tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur.

Sampai saat ini kita masih menunggu, tapi saya juga sampaikan bahwa kita sudah lama menunggu. Sementara aturan yang ada apa bila 3 bulan permintaan permohonan kita tidak ditanggapi, pemerintah provinsi dalam hal ini menyetujui terhadap torang pe usulan yang sudah torang sampaikan,” ungkapnya.

Dirinya pun telah mengajukan permohonan kepada pihak KASN untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda. 

“Nah seharusnya tanggal 9 Juli kita sudah ada jawaban. Saya tidak tau kenapa sampai sekarang belum ditandatangani, yang jelas kita sudah mengikuti aturan yang ada. Bahkan kita sudah mengajukan ke KASN karena aturan terbaru PP 11 UU No 5 2014 saat ini untuk jabatan Sekda harus dilakukan seleksi terbuka. 

Terhadap hal itu kita sudah antisipasi, kita sudah mengajukan permohonan ke KASN untuk memintakan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka untuk Sekda. Sampai hari ini kita masih menunggu rekomendasinya, ketika rekomendasi keluar makan kita akan buka seleksi. Syarat untuk mendaftar Sekda minimal 3 atau 4 yang mendaftarkan diri baru bisa dilakukan tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (Zul)