KPK Jadikan Manado Daerah Pertama Penerapan Sistem e-LHKPN, Ini Alasannya

 

Personil KPK Bidang Pencegahan Korupsi, Andika Widiarto SE ME akrab bersama Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut di sela-sela sosialisasi sistem aplikasi e-LHKPN di Aula Serbaguna Kantor Pemkot Manado

MANADO – Seluruh pejabat dan jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Manado patut berbangga. Salah satu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pengenalan cara pengisian sistim Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis aplikasi elektronik atau e-LHKPN tak lepas dari pengaruh kepemimpinan GS Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan (GSVL-MOR) selaku Wali Kota dan Wawali Manado.

Pasalnya, sosialisasi pengenalan e-LHKPN Kota Manado adalah daerah pertama. Alasan Andika Widiarto SE ME, personil KPK yang membidangi bagian pencegahan korupsi, karena Pemkot Manado daerah pertama di Sulut yang sudah membuat regulasi itu.

“Saat ini KPK telah melakukan pemangkasan birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN. Sistem e-LHKPN di Manado ini merupakan pertama di Sulut. Karena Manado daerah pertama yang sudah buat regulasi,” tandas Andika saat sosialisasi e-LHKPN di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manadpo, Selasa (16/5/2017).

Hadir dalam kegiatan itu, Wali Kota, GSVL, Wawali Mor, Sekda Rum Usulu, para Asisten, kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Manado serta para bendahara penerima dan pengeluaran pada PD masing-masing.

“e-LHKPN ini sesuai diamanatkan dalam Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik. Jadi ini merupakan kewajiban setiap pajabat negara untuk melaksanakan pelaporan terhadap LHKPN,” tegas Andika. (antoreppy)