Kurang Ajar !!! Pala di Tuminting Minta 2,5 Juta Ongkos Legalesir KTP, KK dan Akta Kelahiran

MANADO – Praktek pungutan liar (pungli) atas administasi gratis alias tidak berbayar kembali ‘tercium’ dipraktekkan salah satu Kepala Lingkungan (Pala) di Kecamatan Tuminting baru-baru ini.

Teganya, Pala ini meminta ‘harga kintal’ ongkos administasi hanya untuk membantu pengurusan legalesir KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran salah satu warga yang hendak mengurusi berkas pernikahan dilingkungannya.

“Soalnya kita pe pala kalo bantu urus minta doi banyak, sedangkan kita dengar gratis-gratis toh ? Nanti kita ke kantor camat tuminting,” tanya warga yang hendak menikah ini kepada manadoline.com lewat chattingan messenger, Minggu (24/3) malam hari.

Lanjutnya, padahal berteman dengan Pala tersebut, tapi minta uang jutaan untuk pengurusan administasi tersebut.

“Nanti kita ke Kecamatan besok,” ujar warga yang tidak disebutkan namanya. Yang kemudian direkomendasikan manadoine.com untuk ke Kantor Capil Pemkot, yang prosesnya lebih mudah dan cepat.

Diketahui, Senin (25/3) pagi hari, warga yang bersangkutan telah datang ke Kantor Capil untuk melakukan pengurusan legalesir KTP, KK dan Akta Kelahiran, tanpa pungutan biaya alias gratissss. Dalam pengurusan itu juga diceritakan bahwa Pala meminta uang sebanyak Rp2,5 juta hanya untuk bantu melegalesir berkas yang dimaksud. (stenly).