Lomban Laporkan SPT Tahunan Melalui E-Filing

Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban saat melaporkan SPT tahunan 2016 di kantor Pajak
Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban saat melaporkan SPT tahunan 2016 di kantor Pajak
(Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban saat melaporkan SPT tahunan 2016 di kantor Pajak)

 

BITUNG – Walikota Bitung Maximilian J Lomban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) tahunan pph 21 tahun 2016 menggunakan e-filing, Selasa (14/03/2017) di kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung.

Dalam kesempatan itu, Lomban menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bitung untuk menyelesaikan menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2016 tepat waktu, sehingga dapat memberikan kontribusi pada kepatuhan penyampaian SPT. “Diketahui batas akhir penyerahan SPT tahunan pada 31 Maret, Apalagi saat ini, SPT dapat disampaikan melalu online atau e-filling, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet,” jelas Lomban.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang berharap tindakan wali kota hari ini dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Bitung agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama yang turut dihadiri Kabid Humas P2 Kanwil DJP Sulutenggo Malut F.N Rumondor, para pejabat di lingkungan Pemkot Bitung serta instansi terkait lainnya.(hry)