Pansus Tibum, Bahas Usulan Tertib Pengantar Jenasah

Pimpinan pansus dan anggota pansus, saat pembahasan ranperda ketertiban umum bersama Pemkot Manado, di ruang paripurna kantor DPRD Kota Manado, Selasa (13/11). (foto:ml)

MANADO – Pembahsan lanjutan pansus DPRD Kota Manado dengan pihak eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Manado soal Ranperda Ketertiban Umum, kembali di gelar di ruang paripurna, Selasa (13/11).

Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Syarifudin Saafa dan Wakil Ketua Markho Tampi tersebut memfokuskan pembahasan beberapa pasal dalam draf Ranperda Ketertiban Umum usulan Pemkot Manado.

“Terima kasih kepada pihak eksekutif yang sudah hadir tepat waktu, karena saya juga jam 10 pagi sudah berada di Kantor. Progres pansus hari ini bagus dan besok agenda pansus akan turun lapangan,” kata Ketua Pansus, Syarifudin Saafa, kepada Manadoline.com.

Menurut Saafa, yang belum selesai dibahas oleh pansus dan pihak esekutif adalah masalah tertin jalan karena masih harus melibatkan pihak kepolisian dalam pembahasan.

Pemkot Manado dalam usulan terkait soal iring-iringan kendaraan pengantar jenasah di jalan raya, jika lebih dari 10 kendaraan yang diusulkan pemerintah harus ada ijin dari kepolisian

“Cuma kalau hal ini dicantumkan dalam perda, siapa yg akan menghubungi kepolisian. Apakah keluarga yang berduka, kasian juga keluarga berduka harus menghubungi kepolisian,” ungkapnya.

Saaf juga mempertanyakan soal biayanya ijin dan pengawalan siapa yang menanggung apakah keluarga berduka karena tidak mungkin harus membebankan kepada keluarga.

“Kita jangan mrmpersulit masyarakat dalam urusan ini, kita memastikan iring-iringan jenasah tidak melanggar lalu lintas tapi juga tidak mempersulit masyarakat,” jelas Ketua DPW PKS Sulut ini.

Dirinya menambahkan untuk usulan pemerintah iring-iringan kendaraan pengantar jenasah wajib mendapatkan pengawalan dari aparat masih  diskusikan lagi. (ml)