PDAM Pacu Penagihan Pasca MoU Bersama Kejaksaan

BITUNG – Setelah dilakukan penandatanganan antara PDAM Duasudara Kota Bitung bersama Kejaksaan Negeri Bitung, managemen terus memacu upaya dalam rangka melakukan penagihan tunggakan masyarakat.

Asisten Manager bidang Umum Oudy Lumingkewas mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan guna meningkatkan gairah masyarakat khususnya pelanggan PDAM dalam membayar rekening air. “Mulai dengan memberikan kemudahan seperti melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor jika jarak rumah pelanggan jauh, yaitu dengan bisa melakukan pembayaran di Indomaret atau Alfamart dan ada juga aplikasi link aja dengan internet banking Bank Mandiri,” ungkap Oudy Lumingkewas.

Dikatakan pula, meski sudah ada jaminan hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung pasca dilakukan penandatanganan MoU, tapi sudah menjadi kewajiban kami untuk mengambil langkah strategis. “Besaran tunggakan masyarakat sebanyak empat puluh lima miliar, dan ini harus ditagih guna meningkatkan pelayanan,” kata Lumingkewas.

Ia berharap adanya kesadaran masyarakat pelanggan PDAM untuk dapat melakukan pembayaran rekening air tepat waktu, sehingga tidak terjadi tunggukan yang bisa berdampak adanya sanksi pemutusan hubungan air.(*)