Penjelasan Resmi Pemprov Sulut Terkait Ditundanya Pelantikan Elly Lasut, Begini

MANADO– Terkait ditundanya pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga periode 2019-2024, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara. Sikap Pemprov diakui sudah melakukan hal-hal normatif sesuai ketentuan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang didamping Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong dan Kepala Biro Humas dan Protokol Dantje Lantang saat konferensi pers di ruang rapat WOC Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019) sore (foto:kandi/ML)

Hal tersebut dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong dan Kepala Biro Humas dan Protokol Dantje Lantang kepada sejumlah wartawan di ruang rapat WOC Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019) sore tadi.

Menurut Humiang, pertama pada bulan puasa lalu Pemprov sudah memproses beberapa administrasi dari pemerintahan yang akan dilantik yaitu pertama memproses pemberhentian Bupati Sri Wahyuni Manalip dan Wakil Bupati Petrus Simon Tuange. Kedua, memproses administrasi Bupati Talaud terpilih Elly Lasut.

Namun, walaupun Pemprov Sudah memproses sesuai ketentuan lanjut Humiang, secara administrasi di Kementerian Dalam Negeri muncul radiogram dari Mendagri tanggal 19 Juli 2019.

“Yang mana di surat itu menyatakan bahwa Mendagri menunjuk Plh Bupati kepada Sekda Talaud Adolf Binilang. Jadi Biro pemerintahan menindaklanjuti sesuai dengan radiogram dan melapor kepada gubernur dan telah diterbitkan pelaksana tugas sehari hari kepada Sekda,”jelasnya.

Ini proses yang sudah dilakukan. Muncul pertanyaan kenapa bupati terpilih tidak dilantik? Humiang menjelaskan muncul surat pada 19 Juli 2019.

Tak tinggal diam, Pemprov melayangkan surat ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey yaitu surat memintakan jawaban penjelasan dari Mendagri terhadap beberapa fakta hukum yang ditemukan masyarakat.

Pertama surat yang dilakukan oleh pelapor terhadap surat keputusan Mendagri nomor 131.71/3241 tahun 2017 tertanggal 2 Juni 2017 dan surat itu dinyatakan berlaku terhitung 10 Agustus 2011 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71/32017 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud pada saat itu dinyatakan oleh pelapor dalam inprosedural.

Kenapa inprosedural? Humiang menyebut keputusan Mendagri tidak pernah melewati Pemprov dan pemerintahan Kabupaten Talaud.

“Na surat ini yang merupakan fakta hukum baru yang diminta pak gubernur untuk dijelaskan oleh Mendagri tapi setelah sampai tgl 19 Juli surat ini belum dibalas. Sementara kita sedang menghadapi proses akan berakhirnya masa jabatan bupati Sri Wahyuni Manalip pada 21 Juli 2019,”terang Humiang.

Karena itu, muncul tadi radiogram. Radiogram itu berbunyi Sekda Talaud yang menjabat pelaksana tugas sehari hari untuk melakukan tindakan sambil menunggu kebijakan lanjut pemerintah pusat sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Jadi dasar pak gubernur belum lakukan pelantikan karena adanya radiogram ini. Ini saya kira Pemprov sudah melakukan hal sesuai ketentuan,”tandasnya.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulut Jemmy Kumendong menambahkan secara normatif Pemprov sudah mengusulkan penerbitan SK pengesahan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih Elly Lasut dan surat itu ditandatangani oleh gubernur pada 28 Mei 2019 dan langsung diserahkan ke Kemendagri.

Ternyata ada fakta hukum baru muncul yang tidak pernah terungkap kemudian terungkap. Yaitu SK pemberhentian tahun 2014. “Ini kemudian Pak Elly gugat. Kenapa digugat? Karena kalau pakai dasar pemberhentian 2014 dia sudah dua periode,”beber Kumendong.

Lanjutnya, disatu sisi, Elly Lasut diberhentikan sementara sebagai Bupati Kep Talaud karena tersangkut masalah pada tahun 2011. Ini berproses sampai pengadilan. Nah ketika sudah diusulkan ternyata SK tahun 2014 digugat Elly ke PTUN pada 2016. Ketika digugat Elly Lasut dinyatakan kalah. Kemudian Ia banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara kasasi di MA terbitlah SK revisi tahun 2017 yang menyatakan bahwa merubah tanggal pemberlakuan dari SK tahun 2014 terhitung 2011.”Kalau kalah, SK 2017 ini ya tentu Elly Lasut dianggap dua periode. SK itu diterbitkan 2 Juni 2017. 15 Agustus 2017 ternyata ada keputusan dari MA yang menyatakan menolak gugatan Elly Lasut.

“Inilah menjadi pertimbangan pak gubernur kenapa pak gubernur tidak ingin melangkahi putusan MA. Langkah Pemprov menyurat ke Mendagri tertanggal 19 Juli 2019 berarti sudah sekitar seminggu setelah pengusulan SK. Sampai saat ini surat Pemprov ke Mendagri belum dibalas. Sekarang bukan permasalahan SK sudah ada atau belum. Tetapi permasalahn hukum diatas yang ditunggu pak gubernur harus clear. Disamping mengirim surat ke Mendagri, pak gubernur memintakan bantuan MA tentang status hukum ini apakah bisa melakukan pelantikan atau tidak,”kunci Kumendong. (srikandi)