Satuan Narkoba Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Sabu

kedua pengedar (dibelakang) serta barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu. (foto eka)

MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu pada Senin (03/04/2017). Kedua pengedar tersebut merupaka  pemain lama dan telah menjadi Target Operasi. “berdasarkan penyelidikan kami, dalam sehari kami telah menangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu,’’ Kata Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis saat konfrensi pers di Aula Mapolresta Manado pada Jumat (07/04/2017) sekira pukul 14.00 Wita.

Ia juga menambahkan, kedua pengedar yang berinisial RT (35) warga Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil dan BN (23) warga Desa Warembungan Jaga X, Kecamatan Pineleng ditangkap saat sedang bertransaksi. “Saat kami tangkap, kedua pelaku membawa sabu yang telah ditimbang masing-masing seberat 0,07 gram untuk pengadar berinisal RT dan seberat 0,19 gram untuk pengedar berinisal BN,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua pengedar dengan modus sabu yang dibungkus dengan sebungkus tissu tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat 01 UU No. 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dengan denda sedikitnya 800 juta. (ekaputra)