Simak Penjelasan GSVL, Jenis Bantuan dan Untuk Siapa yang Berhak Menerima

Walikota Manado Vicky Lumentut.

MANADO — Pemerintah Pusat dalam program penyaluran bantuan kepada masyarakat, menghimbau agar Pemerintah Daerah bisa bersinergi agar setiap paket bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran. Sebab, mulai dari pusat hingga ke daerah, ada beberapa tipe bantuan yang secara bersamaan disalurkan untuk meringankan beban masyarakat.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Manado tengah melakukan verifikasi data ditingkat lingkungan dengan mengumumkan secara luas kepada masyarakat lewat pengeras suara/toa oleh Kepala Lingkungan.

Tujuannya, agar bantuan social safety net berupa paket Sembako yang sumber dananya dari APBD Kota Manado, selama masa covid-19 ini tidak ada yang ganda dan betul-betul diterima oleh masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 ini. Masyarakat yang dimaksud bisa menerima bantuan yaitu masyarakat dengan usaha harian, pekerja dengan upah harian, pekerja dirumahkan, atau pemutusan hubungan kerja, agar tetap memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Data penerima bantuan akan dimasukkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebagai data resmi bagi penerima bantuan sosial selama covid-19. Disini ada beberapa paket bantuan untuk membantu masyarakat di Kota Manado, baik sumber dananya dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Manado. Sebab itu, pendataan saat ini sangat penting agar semua paket bantuan dari Pemerintah baik, Pusat, Provinsi dan Daerah tersalurkan tepat sasaran,” ujar Walikota Manado Vicky Lumentut.

Lanjut dikatakan, untuk memudahkan kita, maka dibagi kelompok bantuan tersebut ke dalam dua jenis, yaitu mereka yang memang layak dibantu karena terdampak Virus Corona dan masyarakat miskin yang memang sudah menjadi tanggungan untuk dibantu.

“Secara umum ada beberapa paket bantuan dari pemerintah yakni, PKH, kartu sembako, bansos presiden, kartu pra kerja, dana desa, bansos kemensos, bansos provinsi, bansos kota, dan bantuan kemanusiaan,” beber Lumentut.

Tambahnya, maka sesuai arahan Pemerintah Pusat, yang dibantu oleh program jaring pengamanan sosial tidak termasuk ASN, THL dan Lansia. Karena Lansia dapat bantuan khusus dari Pemerintah Kota Manado yakni dana Lansia.

Terkait jenis bantuan, berikut ini disampaikan penjelasan lebih rinci :

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Kartu Sembako
    PKH dan kartu sembako hanya diperuntukan untuk warga miskin lama dan bukan akibat dari Virus Corona.
    Kedua kelompok tersebut sebelumnya memang sudah menjadi tanggungan dari Pemerintah Pusat. Meskipun setelah ada wabah Virus Corona, mereka tetap masuk dalam kelompok yang mendapatkan PKH dan kartu sembako. Bantuan PKH dan kartu sembako tersebut terus berjalan dan diberikan setiap bulannya. Sebab itu, mereka tidak mendapatkan bantuan dari paket lainnya terkait covid-19. Sedangkan untuk bantuan lainnya memang diperuntukkan untuk masyarakat terdampak Virus Corona.
  3. Bantuan Sosial Presiden
  4. Ada kartu pra kerja
    Bantuan tersebut ditujukan untuk pengangguran atau pekerja yang menjadi korban PHK.
  5. Bantuan Kementerian sosial
    Bantuan tersebut diberikan untuk umum atau pekerja umum.Seperti misalnya, pedagang kaki lima, supir angkot, seni dan lain sebagainya yang pekerjaannya terganggu akibat Virus Corona.
  6. Bansos Provinsi
  7. Bansos Kota/Kabupaten
  8. Bantuan Kemanusiaan
    Makanan siap saji (dapur umum) diperuntukkan untuk mereka yang memang tidak terdaftar di bantuan-bantuan sebelumnya. Hal tersebut terjadi lantaran mereka tidak mempunyai identitas diri, seperti KTP ataupun KK.

“Aturan ini berlaku untuk semua kabupten/kota penyalur bantuan Sembako karena covid-19, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, agar semua paket bantuan yang sumber dananya dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota, tepat sasaran,” pungkas Walikota Vicky Lumentut. (swb).