Siwi: DPRD Manado Sudah Menyurat Kepada Walikota Terkait Pemberhentian 40 Legislator

Kabag RRP Sekretariat DPRD Kota Manado, Novly Siwi. (foto:ml)

MANADO – Lembaga DPRD Kota Manado telah melayangkan surat usulan pemberhentian 40 anggota dewan masa jabatan 2014-2019 kepada Walikota Manado, tertanggal 5 Agustus 2019 nomor: 141/DPRD/VIII/2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian RRP Sekretariat DPRD Manado, Novly Siwi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/8/19).

Menurutnya, dalam surat berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan para wakil rakyat di gedung Tikala berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor: 165 tahun 2014 tentang pemberhentian keanggotaan periode 2009-2014 dan pengangkatan anggota dewan periode 2014-2019 yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2014.

“Pengucapan sumpah dan janji DPRD Manado yang dilaksanakan 11 Agustus 2014 berdasarkam SK Gubernur sehingga tugas sebagai wakil rakyat berakhir 11 Agustus 2019 dan kami mengajukan usulan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Novly.

Siwi menambahkan, surat yang dikirimkan ke Walikota Manado kemudian akan ditindaklanjuti di Pemerintah Provinsi Sulut yang nantinya akan diterbitkan surat pemberhentian.

“Pemberitahuan akhir masa jabatan anggota dewan juga disampaikan kepada KPU,” pungkasnya. (ml)