Surat Hearing ke-2 Eks RM Dego-Dego Masuk DPRD, Libin: Urus IMB Kalau Mau Membangun!!!

Lily Binti, wakil ketua komisi III DPRD Manado.

MANADO – Pemilik bangunan eks RM Dego Dego terkesan tak ada niat baik dalam menyumbang retribusi daerah. Meski 2017 lalu sudah dihearing komisi III DPRD Manado karena belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun pembangunan gedung berlokasi di kawasan wisata kuliner Wakeke itu berlakangan dilanjutkan.

“Hearing 2017 lalu waktu saya ketua komisi III. Hasil hearing saat itu pembangunan dihentikan, harus ada IMB dulu,” tegas Lily Binti yang sekarang jabat wakil ketua komisi III.

Namun Libin, panggilan akrab srikandi politisi Partai Golkar mendapat informasi ada surat masuk ke komisinya, persoalan pembangunan eks RM Dego Dego. “Tapi menunggu petunjuk ketua komisi, karena saya sudah bukan ketua sekarang. Kalau jadi berarti ini hearing kedua kali,” kata Libin.

Sekadar diketahui, pihak pengembang gedung eks RM Dego Dego belakangan mendapat protes kembali dari warga sekitar karena sudah melanjutkan pembangunan gedung yang rencananya berlantai empat tersebut.

“Saya sudah dengar keluhan masyarakat. Memang betul, dalam membangun gedung itu ada aturannya. Seperti berapa jarak dengan gedung atau rumah sebelah. Jika lantai bertingkat harus ada jarring pengaman. Mungkin ada masyarakat mengeluh, material jatuh ke rumah mereka karena tidak pakai jarring,” ujar Libin.

Intinya menurut dia, harus mengantongi dulu IMB baru bisa membangun. Libin juga salut untuk lurah belum mengeluarkan rekomendasi kepengurusan IMB karena ada persyaratan yang belum dipenuhi pemilik gedung eks RM Dego Dego.

“Sedangkan saya anggota dewan membangun dituntut itu samua. Izin harus lengkap. Jadi aturan harus disamaratakan. Jika membangun harus ada IMB. Itu intinya,” tegas anggota dewan tiga periode ini. (ant)