Tanahnya Disegel, Wenny Lumentut Tuntut Maybank 25 Miliar

MANADO-Gara-gara sebidang tanahnya disegel oleh pihak Maybank. Wenny Lumentut anggota DPRD Sulut menuntut
Maybank sebesar Rp25 Miliar.

Kepada wartawan, Wenny Lumenut menyatakan dari hasil bukti rekaman CCTV, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17:56 WITA, ada dua orang yang diduga dari MayBank datang ke lokasi tanahnya dan langsung melabeli pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala dengan tulisan (Tanah ini dalam pengawasan MayBank).

“Tindakan MayBank yang sewenang-wenang merugikan orang lain. Saya sebagai warga biasa maupun sebagai anggota DPRD Sulut merasa dilecehkan,”tegas Lumentut saat jumpa pers, Jumat (22/11/2019).

Lanjut Lumentut, karena kredibilitas dihadapan masyarakat sudah terganggu, ia akan menuntut pihak MayBank Rp 25 Miliar.

“Saya akan menuntut kepada pihak MayBank dengan kerugian seminimal-minimalnya, tidak banyak, 25 miliar saja untuk nama baik saya,”ucapnya dengan nada tinggi. Sembari mengakui ia akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Jika tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” ucap Ketua Fraksi Nyiur Melambai ini.

Sementara itu, pihak MayBank saat didatangi puluhan wartawan minta dipertemukan dengan pimpinan MayBank untuk dilakukan konfirmasi, oknum petugas keamanan hanya menyampaikan telah menyampaikan ke pihak Maybank. Tapi hampir 15 menit menunggu konfirmasi, tidak ada satupun pimpinan Maybank keluar untuk menemui wartawan.

“Jangan bikin ribut disini, sudah hubungi pimpinan tapi belum ada kabar lanjut,”ujar pihak kemanan Maybank. (mom)