MANADO-DPRD Kota Manado menggelar paripurna dalam rangka mendengarkan laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2016.
Rapat paripurna ini beragendakan pembacaan laporan Pertanggungjawaban Walikota Manado tahun 2016 Rekomendasi sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di mulai dengan pembacaan hasil laporan dan diteruskan penyerahan laporan rekomendasi.
Dalam laporan keterangan pertanggung jawaban tersebut memuat, kebijakan umum pemerintah daerah pengeluaran keuangan daerah secara makro baik dari hasil pendapatan maupun belanja daerah penyelenggaraan keputusan disentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaran tugas umum pemerintah secara garis besar.
Dalam penyampaian LKPJ, Wali Kota Manado G.S.Vicky Lumentut mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan Dewan terhormat yang telah Mengagendakan dan menyelenggarakan rapat paripurna dewan pada hari ini, sebagaimana kita ketahui bersama penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan Pemerintah No.3 tahun 2007 tentang laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
“Sumber penerima berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk pendapatan asli daerah tahun anggaran 2016 di targetkan sebesar Rp.288.228.847.854 dan yang terealisasi adalah sebesar Rp.308.939.630.147 atau sebesar 107,19% dari target yang telah di tetapkan. Sementara perolehan dana perimbangan di targetkan sebesar Rp.1.079.332.993.400 dengan terealisasi sebesar Rp.1.031.123.866.718 atau sebesar 95,53% dari target yang di tetapkan, tidak tercapainya target penerima dana perimbangan ini disebabkan tidak terealisasinya target dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dimana dari yang targetkan sebesar Rp.55.771.933.000 yang terealisasikan sebesar 53.042.961.749 atau sebesar 95,19% dari target yang di tetapkan,” ujar Lumentut
Dia juga menambahkan bahwa ada factor lain yang menjadi penyebab tidak tercapainya target penerima dana perimbangan karena realisasi dana alokasi yang tidak sesuai, “Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan dana perimbangan adalah realisasi dana alokasi khusus yang tidak sesuai target yang di tetapkan, dimana dari target sebesar Rp.282.573.851.400 yang terealisasi Rp.232.093.305.969 atau terealisasi sebesar 83,91% dari target yang ditetapkan.” jelasnya
Lanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar Rp.297.169.280.355, dari target sebesar Rp.305.283.278.000 atau realisasinya sebesar 97,34% dari target yang di tetapkan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2016 berjumlah Rp.1.637.233.107.220 dari target sebesar Rp.1.672.845.119.254 atau sebesar 97,87% dari target yang di tetapkan,” kunci Lumentut.
Rapat paripurna DPRD Kota Manado dipimpin Ketua DPRD Nortje Van Bone, didampingi Wakil Dr Richard Sualang dan dihadiri para anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat dan lurah se-Kota Manado di ruang paripurna DPRD, Selasa (25/04/2017) pukul 20:00 pm. (anto/adv)