2020 Iuran Peserta Naik, BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut Sosialisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

MANADO– Mulai tahun 2020, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengalami kenaikan di seluruh Indonesia sesuai terbitnya Perpres No.75 Tahun 2019. Melihat hal tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan semakin meningkatkan pelayanan.

BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut saat Sosialisasi terbitnya Perpres No.75 Tahun 2019 di Manado, Rabu (6/11/2019) (foto:kand/ML)

Sosialisasi terhadap kenaikan iuran kepesertaan di wilayah pelayanannya. BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggo Malut melibatkan media massa baik elektronik dan media online yang berlangsung sekitar dua jam, bertema ‘Ngopi Bareng BPJS Kesehatan’ digelar di Manado, Rabu (06/11/2019) sore.

Turut dihadiri Raymon S. Liuw SE Asisten Deputi Bidang SDMU KP, Prabowo Kacab Manado, Rudi Siahaan Asisten Deputi Bidang PKMR dan jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut.

“Sosialisasi ini wajib kami sampaikan kepada masyarakat luas khususnya peserta program JKN-KIS dapat memahaminya,”terang Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut Dasrial SE AK MM.

Kaitannya dengan kualitas pelayanan, Dasrial optimis pasti dengan kondisi iuran pihaknya telah lakukan koordinasi dengan beberapa rumah sakit di Manado untuk semakin tingkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya sampaikan bahwa antisipasi terhadap beberapa yang tadinya kelas dua sesuai keterbatasan finansial mereka turun ke kelas tiga. Saya sampaikan untuk memperluas jumlah kamar kelas tiga. Kalau punya Rumah Sakut kita menambah kamar perawatan di 2020, peserta BPJS pasti membayar tepat waktu,”jelas Dasrial kepada sejumlah wartawan.

Sementara, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas saat memaparkan rasionalisasi pembayaran kenaikan iuran kepesertaan
dr Hendra Rompas mengungkapkan kewajiban BPJS dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Memang, perubahan atas regulasi yang lama dengan kenaikan iuran kepesertaan, menuai pro dan kontra di masyarakat luas, termasuk di wilayah pelayanan Suluttenggomalut.

Dalam Perpres Perpres No.75 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Dimana, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
20191106_165937_640x327

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
Kelas II menjadi Rp 110.000,-
Kelas I menjadi Rp 160.000,-

(srikandi)