Bawaslu Manado Rilis Temuan Pelanggaran APK Parpol, Bacaleg dan Perseorangan

Komisioner Bawaslu Kota Manado Divisi PHH, Taufik Bilfaqih bersama Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda merilis peta wilayah pelanggaran APK di Kota Manado.
Komisioner Bawaslu Kota Manado Divisi PHH, Taufik Bilfaqih bersama Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda merilis peta wilayah pelanggaran APK di Kota Manado.

MANADO – Ada 24 temuan pelanggaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi Provinsi Sulut maupun DPRD Kota Manado.

Sebagaimana temuan yang resmi dirilis Bawaslu Manado, Senin (10/9/2018), berupa pelanggaran administrasi APK (Alat Peraga Kampanye) per dapil, per kecamatan, pelanggaran parpol maupun Perseorangan dan Bacaleg.

“Sebagaimana kita ketahui, tahapan jadual kampanye itu star tanggal 23 September 2018. Sesuai UU No.7 tahun 2017 kampanye diluar jadual ada sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana itu berupa kampanye berbasis iklan, rapat terbuka atau umum. Pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Kalau baliho, spanduk mencitrakan diri, sanksi administrasi,” jelas Komisioner Bawaslu Kota Manado Divisi PHH, Taufik Bilfaqih.

Berdasarkab hasil pemetaan, Bawaslu Manado menemukan jenis pelanggaran terbanyak adalah APK berupa baliho. “Dari 24 total temuan, 75 persen baliho, kemudian bilboard sebanyak 15 persen dan oneway kaca mobil serta umbul-umbul masing-masing 5 persen,” sebut Bilfaqih.

Untuk pelanggaran APK per dapil, menurut Bawaslu Manado paling banyak dapil Sulut terkait Bacaleg DPR RI dan DPD sebanyak 50 persen dari 24 total temuan. Kemudian 22 persen dapil Kota Manado terkait Bacaleg DPRD provinsi Sulut. Serta dapil Malalayang untuk Bacaleg DPRD Kota Manado sebanyak 11 persen dan dapil Wenang-Wanea, Tuminting-Bunaken, Tikala-Paal Dua masing-masing 5 persen.

Sementara titik-titik temuan APK per wilayah kecamatan, paling banyak Kecamatan Malalayang sebesar 40 persen. 20 persen di Kecamatan Wanea, Singkil, Mapanget dan Paal Dua. Sedangkan Kecamatan Tikala dan Bunaken masing-masing 5 persen.

Bawaslu Manado juga merilis temuan pelanggaran APK yang dilakukan Parpol dan calon anggota DPD. PDIP terbanyak ditemukan pelanggaran APK sekitar 30 persen. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 20 persen. Kemudian Nassem, PAN dan Calon DPD masing-masing 15 persen. Untuk Partai Demokrat dan Golkar masing-masing 5 persen melakukan pelanggaran APK.

“Ini kemungkinan masih akan bertambah jika ada laporan dari masyarakat,” ungkap Bilfaqih. Untuk pelanggaran personal terkait temuan APK ini, Bawaslu Manado menyebutkan, ada Vivian Tirayoh sebanyak 11 persen, Richard Sualang, Wenny Warouw, Febri Estelita, Vivi Heskiwidya, Fence Andrianus, Alce Dondokambey, Yasrun Pola, Nurdiah Suarni, Christina Rumayar dan Lidya Muhammad.

“Tapi ada juga yang langsung menertibkan APK sendiri setelah kami melakukan teguran lewat surat antara lain Pak France Kempot, kempot, Ibu Alce Dondokambey, Novri, Vivian, Nurjiah, ibu Lidya. Mereka langsung mendatangi pihak Panwaslu Kecamatan melakukan klarifikasi. Tapi masih ada juga yang belum bahkan APK mereka masih berserakan dimana-mana. Jadi yang belum kami masih akan menunggu sampai hari Rabu ini,” pungkas Bilfaqih bersama Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda.  ***

Penulis: antoreppy