Bupati JS Keluarkan Surat Edaran Tata Berpakaian Baru Untuk ASN Mitra

Franky Wowor SSos.

RATAHAN — Berdasarkan surat edaran Bupati Minahasa Tenggara Nomor:49/BMT/III-2019, Senin (25/3/2019), Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) harus menyesuaikan dengan aturan tata berpakaian yang baru.

Hal itu dikatakan juru bicara (Jubir) Pemkab Mitra Frangky Wowor SSos, bahwa penyesuaian akan tata berpakaian yang baru sudah dimulai diberlakukan dari Selasa 19 Maret 2019 dan ini harus ditaati oleh seluruh ASN di Mitra.

“Jadi ada perubahan aturan tentang disiplin berpakaian untuk seluruh ASN di Mitra, semua tak terkecuali harus menaatinya,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, dalam rangka tertib dan disiplin penggunaan pakaian kerja, maka diharapkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Mitra untuk mensosialisasikan kepada jajaran ASN di SKPD masing-masing.

“Selain mensosialisasikan, kepala SKPD juga diharapkan memantau langsung pelaksanaan disiplin berpakaian di setiap SKPD, sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan,” tandasnya.

Sesuai dengan aturan baru yang telah berlaku tersebut, pada setiap Senin ASN Mitra harus menggunakan seragam Khaki. Kemudian, Selasa ASN pakaian bebas rapi (pria kemeja berlengan panjang, wanita dress bebas rapi dan sopan). Rabu, menggunakan kemeja/blus putih dan celana/rok hitam. Kamis, ASN menggunakan seragam batik Bentenan Mitra.

Sementara itu, untuk Jumat minggu kedua dan keempat menggunakan pakaian seragam Batik Nasional. Sedangkan pada Jumat minggu pertama dan ketiga atau jika ada kegiatan olahraga dan kerja bakti harus menggunakan pakaian olahraga. Kecuali jika ada rapat wajib menggunakan batik. #82