DPRD Sangihe Minta Pinjaman Daerah Tidak Dilakukan

Tahuna- Tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Badan Anggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Selasa (30/07) kemarin membahas Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU- PPAS) APBD Tahun 2020.

Menariknya, agenda pembahasan KU-PPAS yang sedianya di agendakan pada, Senin (29/07) molor dan nanti dilaksanakan pada hari ini (Selasa,red). Hal itu dikarenakan, dokumen yang di sodorkan pihak Pemerintah tidak semuanya yang di cantumkan pada dokumen KU-PPAS diterima oleh Banggar DPRD Sangihe.

Ini dibuktikan, saat pembahasan yang dilaksanakan Selasa, ketua Nasdem Drs ST Makagansa mempertanyakan belanja pokok pinjaman sebesar Rp 26 miliar dan belanja bunga sebesar Rp 8 miliar yang di cantumkan di dokumen KU-PPAS untuk di bahas.

“Jadi kami mempertanyakan belanja pokok pinjaman sebesar Rp 26 miliar dan bunga sebesar Rp 8 miliar. Karena setahu kami bahwa sampai saat ini kita belum ada pinjaman. Memang di tahun 2017 pernah mengajukan pinjaman dan berproses sampai 2018, tapi sampai sekarang ini pinjaman
itu tak kunjung cair.”kata Makagansa

“Sehingga untuk apa kita menyediakan anggaran untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga di sementara kita tidak ada pinjaman? Untuk itu kami megusulkan, sangat bijaksana jika ini dihilangkan atau di keluarkan dari dokumen KU-PPAS dan di arahkan untuk
kebutuhan lainnya, apalagi masih banyak kebutuhan yang lebih prioritas,” tegas Makagansa.

Sekda Edwin Roring (Kiri) beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda), Edwin Roring SE ME dalam kesempatannya menjelaskan, pada dasarnya Pemkab Sangihe harus menata ini dikeranakan bersarkan remendasi Kementrian Dalam Negeri.

“Memang ini sudah bergulir dan sudah kami jelaskan bahwa sudah dua tahun anggaran ini berkutak untuk masalah pinjaman daerah, jadi saya sudah pernah menjelaskan kita harus menata ini karena berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Kementrian Keuangan mengenai pelampauan devisit. Dan memang dalam perjalanan terjadi banyak perubahan, bahkan rekomendasi dari Kemendagri terbit sampai tiga kali,” jelas Sekda.

Lanjutnya lagi, selain itu juga sudah pernah dijelaskan, rekomendasi itu turun akhir tahun 2017 pada bulan November dan pada pertengahan 2018 rekomendasi yang kedua turun serta rekomenasi yang ke tiga kalinya.

“Sebenarnya sangat luar biasa perhatian Kemendagri, karena apa yang kami usulkan mereka langsung jawab dengan rekomendasi. Dan untuk rekomendasi yang ke tiga ini baru kami terima minggu lalu yang sudah
ada penyesuaian dengan plafon pinjaman daerah dan sesuai dengan kegiatan atau program yang ada direkomendasi Kemendagri, ini ada program kegiatan yang kalau kita lihat waktu sudah tidak dapat dilakukan untuk program dan kegiatan ini,” ujar Sekda.

Namun demikian tambah Sekda, dalam pembahasan ini lewat pembicaraan formal sebelum pembahasan KU-PPAS ini pihaknya telah menerima pendapat dari para wakil rakyat, bahwa sebaiknya pinjaman daerah tidak dilakukan bersarkan pertimbangan dan alasan.

“Oleh sebab itu apa yang dipertanyakan oleh anggora dewan terhormat, akan di revisi setelah hasil pembahasan ini mengenai pokok pinjaman dan bunga pinjaman akan di sesuaikan bersarakan hasil yang sudah di
bicarakan sebelum pembahasan ini dilakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan agenda pembahasan KU-PPAS masih berlangsung dan terjadi “hujan” pertanyaan dari sejumlah legislativ yang mamsuk dalam anggota banggar Dekab Sangihe. (Zul)