DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda 

DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw.

(Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Serahkan Hasil Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw)

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut dalam pendapat akhirnya menyetujui jika Ranperda Pajak dan Retribusi ditetapkan menjadi Perda.

(Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Noldy Lamalo saat membacakan hasil pembahasan)

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Noldy Lamalo mengatakan, ada beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain, nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu, ketentuan umum pasal 1 angka 6, pasal 7 ayat 1 huruf (b) tentang pajak progresif.

(Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat memimpin rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua Dewan, Wenny Lumentut, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo)

“Juga perubahan pada Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13a ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air,” tegas Lamalo ketika menyampaikan laporan Pansus dalam rapat Paripurna, Jumat (28/4/2018).

(Fraksi-fraksi di DPRD menyerahkan tanggapan terkait ranperda dan menyetujui dijadikan perda kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw)

Lamalo menjelaskan juga, pada Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah.

“Pada Pasal 31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihak industri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak,” ungkap Lamalo.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Dicky Marvel Makagansa mengatakan, dalam laporan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal.

“Diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium dan lain-lain,” ujar Politisi PDIP dapil Nusa Utara.

Paripurna dipimpinan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Marthen Manoppo, Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut. Dihadiri, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, kepala-kepala SKPD, Forkopimda dan tamu undangan.

(mom/adv)