First Lady Bitung Pantau Perkembangan Xena

(Ketua TP PKK Kota Bitung juga Bunda Paud, Ny. Khouni Lomban Rawung memantau pekerbangan bayi Xena)
(Ketua TP PKK Kota Bitung juga Bunda Paud, Ny. Khouni Lomban Rawung memantau pekerbangan bayi Xena)

BITUNG – Masih ingat dengan adanya penemuan sosok bayi di Pulau Lembeh Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung pada beberapa waktu yang lalu, bayi jenis peremuan yang kini bernama Xena itu, setelah sempat ditangani bidan setempat, sekarang sementara dalam penanganan RSUD Manembo-nembo. Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkot Bitung, Pingkan Kapoh.

Menurut Pingkan, bayi Xena dalam keadaan sehat dan dalam penanganan RSUD Menembo-nembo. “Sampai kondisinya stabil dan pihak RSUD Manembo-nembo akan menyerahkan bayi tersebut ke Dinas Sosial Pemkot Bitung dalam upaya perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum dan hak anak bagi si bayi yang tidak diketahui asal usulnya,” ungkap Pingkan.

Dalan sebulan ini, Pemkot Bitung lewat Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan terus memantau perkembangan kesehatan dan memberikan bantuan untuk kebutuhan bayi ini. “Benar kami terus memantau perkembangan bayi Xena dan memberikan pendampingan serta terus berkomunikasi dengan orang tua yang merawatnya. Karena bayi yang tidak jelas asal usul atau di terlantarkan menjadi tanggung jawab pemerintah dan kami sementara menanganinya,” kata Kepala Dinas Sosial Pemkot Bitung Steven Suluh.

Sementara itu, Ketua Tim Pengerak PKK, Ketua P2TP2A dan Bunda PAUD Bitung Ny. Khouni Lomban Rawung yang turun tangan langsung, dengan penuh cinta kasih terus memantau perkembangan bayi Xena sejak awal, bahkan Rawung turut serta mengantar bayi Xena ke RSUD Manembo-nembo untuk perawatan lebih lanjut. “Selaku Ketua TP PKK yang adalah bunda PAUD,
saya sangat sedih dengan hal hal seperti itu yang terjadi saat ini. Bayi X perempuan yang ditemukan ini telah dirawat dengan baik oleh keluarga (bidan) yang selama ini merawat dan mengasuhnya,” kata Rawung.

Lebih jauh Rawung menegaskan, sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum, karena ini anak negara, yang tidak diketahui asal usulnya, maka kami harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami semua bersepakat untuk menjalani prosedur tersebut sesuai ketentuan perundangan. “Kami harus memastikan kelanjutan perawatan pemeliharaan bayi X ini, dari segi pemenuhan fisik, makanan dan psikis serta penjagaan yang aman,” ujarnya.

Lanjut Rawung, walau dengan berat hati, setelah dari RSUD Manembo-nembo bayi Xena akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bitung, dan kemudian kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara. “Selanjutnya jika penyidikan kasus ini ditutup, dapat diproses lanjut melalui Pengadilan untuk proses penetapan pengasuhan, dan seterusnya untuk proses pengangkatan anak,
Sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku,” terang Rawung.

Dikatakan juga, ia hanya bisa berharap dan berdoa, termasuk orang tua (Bu bidan dan Pak TNI AD) yang sudah memelihara dan mengasuh selama ini, semoga bayi Xena
akan mendapatkan orang tua yang tepat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Olehnya menurut Rawung, pada kegiatan Car Free Day, Sabtu (02/06/2018) akan dilakukan sosialisasi tentang edukasi tatacara pengasuhan dan pengangkatan anak dari TP-PKK kerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas P2&PA. “Sehingga masyarakat di Kota Bitung akan lebih paham tentang aturan yang berlaku kususnya dalam hal mengadopsi anak,” tandas Rawung.

Sementara itu Supervisor Sakti Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI yang bertugas di Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara Maria Christina A. Wongkar menjelaskan pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi harus sesuai dengan regulasi yang ada yaitu amanat UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di dukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan di rinci dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos ) Nomor 110/HUK tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Peraturan Meteri Sosial No. 37 Tahun 2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIM PIPA) dan Peraturan Dirjen No. 02 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak. “Artinya dalam proses pengangkatan anak atau adopsi tidak sembarang di lakukan oleh masyarakat. Kita harus membangun kesadaran masyarakat bahwa dalam proses adopsi ada aturan mainnya, harus terpenuhi syaratnya, walaupun dipicu dengan itikat baik tapi secara hukum tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, hal ini akan malah menjadi boomerang kalau tidak mengikuti aturan yang ada. Sebab jangan sampai niat baik menjadi masalah di kemudian hari,” kata Maria.(hry)