Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sulut Tekankan Soal Daftar Pemilih

Bawaslu Sulut menggelar Rapat Kerja Teknis terkait dengan penyelesaian sengketa. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Penguatan terhadap tugas dan kerja pengawasan dalam tahapan Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020, terus dilakukan oleh Bawaslu Sulawesi Utara dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa.

Dalam Rakernis tersebut, Herwyn Malonda juga menekankan soal teknis proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bakal pasangan calon apabila suami atau istrinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), selanjutnya untuk menginput data silon hanya dilakukan oleh KPU.

“Menjaga keamanan dari Covid-19 dalam penyerahan berkas oleh bakal pasangan calon agar bisa dibungkus dengan plastik,” kata Herwyn Malonda dalam materinya, Selasa (01/09/2020).

“Teknisnya harus sesuai dengan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan KPU 6 tahun 2020,” sambungnya.

Herwyn Malonda juga menuturkan untuk daftar pemilih dinilainya juga berpotensi terjadi sengketa dan secara non teknis diberikan peringatan terkait dengan etika dan perilaku penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Selama proses pendaftaran harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku baik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Peraturan Bawaslu. (hcl)