Imigrasi Tahuna Deportasi 4 WNA Filipina

Manadoline.com, Sangihe- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengadakan kegiatan penyerahterimaan 1 orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Serta 3 Orang WNA berkebangsaan Filipina dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna. 

Kepala Kantor Novly T. N Momongan menyampaikan pihaknya telah menerima 4 WNA asal Filipina, akibat melanggar aturan perikanan atau illegal fishing. 

“Pada hari ini kami menerima 4 empat Warga Negara Filipina yang telah melanggar peraturan perikanan yaitu ilegal fishing yang pada saat ini juga sudah selesai menjalani hukuman. Untuk warga negara Filipina ini kami tentunya akan melakukan tindakan keimigrasian selanjutnya, karena setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran atau melanggar undang-undang di Indonesia tentu akan di kenakan sangsi,” katanya.

“Prosesnya tindakan keimigrasian selanjutnya adalah tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi. Dan kita masih menunggu pihak perwakilan Filipina untuk mempersiapkan dokumen dan transportasinya untuk pulang ke Filipina,” sambung Momongan. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sangihe mengatakan, Kejari Sangihe berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Tahuna dan PSDKP Tahuna, bahwa kesuksesan sebuah penanganan perkara itu adalah hasil koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi bukan kesuksesan atau buah dari kerja keras satu instansi.

“Kami mendorong bukan hanya instansi, harapan kami adalah masyarakat juga apabila melihat ada warga negara asing atau warga negara asing yang melakukan aktivitas perikanan di wilayah Indonsesia segeralah melaporkan kalau ada warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia juga melaporkan baik kepada Imigrasi maupun kepada PSDKP,” ucap Maftukhan.

“Berkaitan dengan serah terima terpidana dan warga negara Filipina lainnya ini kami sudah serahkan kepada Kantor Imigrasi Tahuna untuk segera dilakukan upaya pendeportasian,” pungkasnya.