Wajib Tau…Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1439H

JAKARTA – Surat Edaran Nomor : B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur,  telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Dalam Surat Edaran (SE) itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

A. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :

Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00, waktu istirahat Pukul 12.00-12.30:2 dan Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30.

B. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00, waktu istirahat Pukul 12.00-12.30, dan hari Jumat Pukul 08.00-14.30 dan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Dengan tembusan yang ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (stenly).