Jusuf Wowor Tegaskan Soal Waktu Penggantian Bakal Calon

Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor. (foto:hcl)

MANADO – Waktu untuk melakukan penggantian Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dalam Pilkada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melakukan pendaftaran di KPU adalah sebelum dilakukan penetapan.

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor menegaskan untuk melakukan penggantian bakal calon yang tidak memenuhi syarat hanya diberi waktu selama 16 hari.

“Untuk mengganti bakal calon yang tidak memenuhi syarat hanya berlaku antara 7 sampai 22 September 2020,” kata Jusuf Wowor di kantor KPU Manado.

Terkait dengan hal tersebut, Wowor menjelaskan hal tersebut sudah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) sebagaimana yang disampaikan oleh Komisiner KPU Sulut Yessy Momongan.

Lanjutnya, berdasarkan aturan tentang Pemilu bahwa setiap bakal calon yang didaftarkan oleh Parpol, harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas kemudian bisa diganti.

KPU sendiri akan menyampaikan hal teknis tersebut kepada Parpol, sehingga masih bisa memiliki kesempatan untuk melakukan penggantian sebelum waktu penetapan tanggal 23 September 2020 mendatang.

Hal lain yang menjadi pokok penggantian bakal calon adalah karena meninggal dunia sebelum waktu penetapan yang ditetapkan oleh KPU.

“Parpol benar-benar mempersiapkan bakal calonnya dengan baik, memeriksa latar belakang dan track record dalam berpolitik termasuk tindak pidana, sehingga proses awal demokrasi berada di Parpol,” pungkasnya. (hcl)