Kasus JAK Masih Berproses di Kemendagri

MANADO-Semenjak diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian (JAK), lewat rapat Paripurna, sampai saat ini posisi siapa yang akan mengantikan JAK untuk jabatan wakil ketua dewan dari Fraksi Golkar belum ada kejelasan.

Begitu juga kegiatan JAK di DPRD Sulut nampak berkurang, karena sudah jarang masuk kantor, semenjak pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD sejak bulan Maret lalu.

Ketika dikonfirmasikan ke Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, ia menjelaskan jika sampai bulan September 2021, Sekretariat DPRD Sulut belum menerima surat peresmian pemberhentian JAK dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pihak Pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD Sulut sudah dua kali dijadwalkan pemanggilan secara resmi oleh Kemendagri, tetapi Kemendagri membatalkannya. Kami tidak tahu apa alasan sampai dibatalkan, mungkin mencari waktu yang tepat,”ungkap Kawatu, sambil membeberkan jika pemberitahuan resmi dari kemendagri tanggal 9 dan 14 September 2021.

“Semua pihak termasuk masyarakat menunggu peresmiannya karena sesuai aturan14 hari, ini sudah cukup lama. Kemendagri menyampaikan alasannya tetap sama yaitu tidak ada tata beracara ketika BK memeriksa JAK. Dewan sudah menyatakan sikap ke Kemendagri berharap dipertimbangkan Kemendagri. Harapan kami cepat tuntas karena demi kepentingan rakyat, kepentingan partai terutama kepentingan JAK yang masih menjabat anggota dewan, cuma gajinya masih binggung pihak sekretariat membayarnya,”tegas Kawatu. (mom)