Kejari Manado Eksekusi Denda Pidana Bea Cukai Miras Kasegaran

Kajari Manado, Maryono,SH.,MH menyaksikan pembayaran denda pidana bea dan cukai miras kasegaran. (foto:iat)

MANADO – Englin Santi Alias Eng, warga Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, membayar uang Rp 177 juta denda pidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Senin (20/04/2020).

Pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan tanggal 24 Februari 2020, tindak pidana khusus bea dan cukai, yang mengharuskan terpidana Eng membayar Rp 176.744.400 dibayarkan sebanyak cicil Rp 58.924.800.

Terdakwa pelanggaran bea dan cukai penjualan kasegaran tersebut diwajibkan membayar denda paling lambat 3 bulan, dengan dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kajari Manado Maryono,SH.,MH mengatakan pihaknya melakukan eksekusi pembayaran pidana denda bea dan cukai kepada terpidana Englin Santi alias Eng.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran bea dan cukai, menjual minuman keras (Miras) jenis kasegaran,”

Maryono menjelaskan, pelanggaran tersebut dikarenakan kasegaran yang dijual tidak memiliki lebel bea dan cukai yang legal. Lebel cukai yang ada palsu, sehingga yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum.

Lanjutnya, barang bukti dalam perkara ini berupa minuman keras jenis kasegaran dirampas untuk dimusnahkan. “Setelah kami menerima pembayaran pidana denda, barang bukti tersebut akan kami musnahkan,” ujarnya.

Uang denda pidana yang dibayarkan terdakwa akan disetorkan ke kas Negara, melalui bank pemerintah. (hcl)