KPU Sulut Menang Atas Gugatan Caleg Hanura di Bawaslu

Sidang Pembacaan Putusan PAP di Bawaslu Sulut.

MANADO– Setelah melewati tahapan persidangan yang cukup alot. Akhirnya Majelis sidang gugatan dari Bawaslu Sulut masing-masing Mustarin Humagi,  Kenly Poluan dan Erwin Umbolla, dalam  sidang gugatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP), akhirnya memutuskan bahwa KPU Sulut tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sidang Pembacaan Putusan PAP di Bawaslu Sulut.

Pembacaan putusan dengan Pelapor Delly Mamonto Caleg DPRD Sulut Partai Hanura Dapil Sulut 3, dilaksanakan Selasa (23/10/2018) sekira  Pukul 21.00 Wita di Kantor Bawaslu Sulut.

Terungkap dalam persidangan, Delly menyeret KPU Sulut karena masih mencantumkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu anggota DPRD sulut padahal dirinya telah mengajukan pengunduran diri ke DPD partai Hanura Sulut.

Atas putusan Bawaslu Sulut tersebut, Komisioner KPU Sulut dari Divisi Hukum  Meidy Tinangon yang menghadiri langsung sidang pembacaan putusan,  mengakui KPU  tidak pernah menerima pemberitahuan Parpol Hanura terkait pengunduran diri Delly sejak perbaikan DCS hingga penetapan DCT.

“Berdasarkan ketentuan Juknis Pencalonan, Penetapan DCT dan pasca DCT diatur  jika terjadi kondisi ada caleg mengundurkan diri setelah penetapan DCT maka KPU tidak bisa mencoret nama calon tersebut dan Parpol tidak bisa mengganti,” ungkap Tinangon.

“KPU telah sesuai prosedur, dan kami menganggap hal ini lebih pada persoalan antara caleg dan Parpol, ” jelasnya.

Peliput : Mekar Salindeho