KPU Sulut Tetapkan 595 Caleg DPRD Sulut

MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Provinsi.

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) , Jumat (3/11/2023) berita acara DCT diserahkan ke partai politik (parpol).

“Sebelumnya sudah pleno penetapan. Calon yang ditetapkan dan memenuhi syarat itu ada 595 yang terbagi di 16 parpol dari total 18. Yang 2 parpol tak mengajukan calon,” jelas Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi.

Dari komposisi 595 caleg itu, ada 363 laki-laki dan 232 perempuan. Setelah dilakukan penyerahan, ada ruang untuk peserta pemilu jika kemudian berkeberatan terhadap SK DCT yang ditetapkan.

“Silahkan melakukan sengketa di Bawaslu. Bilamana ada yang keberatan,”ungkapnya.

Terkait catatan soal parpol belum memenuhi keterwakilan perempuan, Salman menjelaskan bahwa itu memang pasca putusan Mahkamah Agung.

“Kami nanti masih menunggu dari KPU RI soal itu. Namun pada wilayah keterwakilan perempuan, kami masih mengakomodir pola yang ada di PKPU sebelumnya,” tambahnya.

Setelah penetapan dan penyerahan, kPU kemudian akan mengumumkan DCT pada tanggal 4 November.

“1 di media cetak, 1 elektronik minimal. Serta portal KPU. Setelah itu akan masuk pada masa tahapan kampanye. Untuk DPD nanti ditetapkan di KPU RI. SKnya ada di DPR RI,” papar Saelangi.

Sedangkan jadwal kampanye, itu akan dimulai 28 November. Salman menjelaskan, dalam regulasi tidak melarang sosialisasi. Untuk itu, sosialisasi bisa jalan.

“Yang dilarang kampanye. Nah, tinggal Bawaslu yang lakukan pengawasan. Apakah peserta pemilu ini lakukan kampanye sebelum masa di luar jadwal atau seperti apa,”ujarnya. (mom)