Mie Mengandung Boraks, Pemprov Kecam Produsen Tak Miliki Ijin

Wagub Steven Kandouw
Wagub Steven Kandouw ketika memberikan keterangan soal temuan boraks, Rabu (7/2/2018) (foto:kandi/ML)

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil sikap tegas terkait temuan makanan mie basah di Manado yang mengandung bahan berbahaya boraks, sesuai surat edaran Nomor TU.03.01.1025.01.18.0521 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) kepada gubernur, belum lama ini.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/2/2018) siang tadi.

Surat Balai POM Manado kepada Gubernur Sulut

“Maraknya boraks, saya sudah bicara dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Balai POM. Langkah pertama memberikan peringatan keras khususnya kepada pelaku-pelaku industri karena ini berhubungan dengan masyarakat banyak,”tegas Kandouw.

Lanjutnya, ternyata ada 18 produsen di Manado dan 10 (sepuluh) yang hanya memiliki ijin, sisanya 8 (delapan) tidak.

“Tapi kita peringatkan semua karena sangat membahayakan. Yang punya ijin atau tidak, mulai Senin pekan depan dan Minggu-minggu berikut kita akan periksa produsen bekerjasama dengan Balai POM,”bebernya, sembari menggenjot 8 (delapan) produsen tersebut secepatnya mengurus ijin di Manado, kalau tidak harus ditutup. (srikandi)