Pelaku Pencetak dan Pengedar Upal Terancam Pasal Berlapis

(Polsek Maesa Bitung amankan pelaku dan barang bukti uang palsu)
(Polsek Maesa Bitung amankan pelaku dan barang bukti uang palsu)

 

BITUNG – Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) pecahan 50.000 dan 100.000 rupiah, RK alias Andy (28), warga Desa Talawaan Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terancam pasal berlapis. Hal ini dikatakan Kapolsek Maesa Bitung Kompol. M Kamidin, Kamis (18/05/2017).

Menurut Kamidin, pelaku telah dengan sengaja mencetak uang di rumahnya pada 15 Mei lalu, dengan menggunakan mesin printer. Usai mencetak upal tersebut, pelaku mengajak beberapa rekannya untuk minum-minum di sebuah cafe di Pusat Kota Bitung. Disana, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk berbisnis dengan iming-iming gaji sebesar Rp.8 Juta per bulan. “Sambil mereka minum-minum, pelaku mengajak bisnis dengan diimingi gaji delapan juta per bulan setiap orang,” terang Kamidin.

Usai minum, pelaku membayar di kasir dengan menggunakan upal yang telah dicetaknya. Petugas kasir yang merasa curiga, memeriksa uang tersebut. Dan memang uang kertas pecahan 50.000 dan 100.000 rupiah itu, ukurannya tidak sama. Tidak menunggu berapa lama, perihal tersebut langsung dilaporkan ke aparat di Polsek Maesa. “Saat menerima laporan, anggota kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Kamadin.

Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, aparat menemukan mesin printer sebagai alat pencetakan upal dan sisa-sisa kertas hasil cetakan. “Pelaku mengaku bahwa sebelumnya uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah di scan, kemudian dicetak sebanyak dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” terangnya.

Pelaku juga sempat mengaku lanjut Kapolsek, kalau tinta printernya masih banyak, ia akan mencetak lebih banyak lagi. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliard. Kemudian ayat 3 ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 50 miliard,” tandasnya sembari menambahkan pelaku dan barang bukti berupa printer dan uang palsu hasil cetakan sudah diamankan.(hry)