Penyidik Hentikan Laporan Pencemaran Buntut Pemberitaan Eks RM Dego-Dego, Oknum Dirut PDAM Terancam Dilapor Balik?

Meiky Taliwuna (Kemeja lengan panjang bergaris) saat menghadiri undangan Wasidik Polda Sulut dalam gelar perkara tanggal 6 Mei 2021 setelah Polda Sulut mengambil alih laporanya terkait tudungan pencemaran di Polresta Manado.

MANADO – Setelah memakan waktu setahun, laporan Meiky Taliwuna yang bergulir di Polresta Manado akhirnya menemui titik terang. Meiky melaporkan pencemaran buntut pemberitaan pembangunan eks RM Dego-Dego yang belum mengantongi IMB. Meiky saat itu masih menjabat salah satu oknum Direksi Bank Sulut.

Dia melaporkan advokat, Clift Pitoy, SH, pengacara dari warga tetangga yang mengkomplen pembangunan eks RM Dego-Dego berlokasi di Jln. Wakeke, kelurahah Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado yang diklaim milik keluarganya.

Meiky yang saat ini dipercayakan menjabat Dirut PDAM Manado juga menyerat wartawan 3 media online local dari sekian media yang selama ini terpanggil meliput dan memberitakan masalah pembangunan eks RM Dego-Dego sejak tahun 2017 lalu saat masih bergulir dalam hearing di DPRD Manado.

Ketiga wartawan online itu dituduh melanggar UU ITE terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Laporan Meiky ke Polresta Manado itu tanggal 28 Juli 2020 lalu. Oleh Clift Pitoy selaku terlapor sempat mengadukan ke Bagian Wasidik (Pengawas Penyidikan) Polda Sulut karena terkesan terkatung-katung. Awal tahun 2021 Polda Sulut pun mengambil alih.

Tepat 6 Mei 2021 Bagian Wasidik Polda Sulut langsung melakukan gelar perkara mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Hasilnya, Polresta Manado akhirnya mengeluarkan surat No. B/1592/VII/2021/RESKRIM/RESTA Mdo tertanggal 19 Juli 2021 perihal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) perkara.

Dalam SP2HP ditandatangan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Taufiq Arifin, menyatakan, pengaduan yang dituduhkan Meiky dalam laporannya kepada pengacara Clift Pitoy, SH dan 3 wartawan media online local tidak terbukti. Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.

“Informasi dari penyidik Polresta, SP2HP itu sudah diserahkan ke pelapor, Bapak Meiky Taliwuna. Ini setelah kami melakukan koordinasi dengan Kabag Wasidik Polda Sulut, sekarang ini hasil tindaklanjutnya,” kata Clift saat dikonfirmasi wartawan.

Apa langkah hokum selanjutnya, para terlapor akan melapor balik? “Kami akan berkoordinasi dulu dengan beberapa awak media selaku terlapor apa langkah selanjutnya. Pada intinya laporan pelapor sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak ditemukan peristiwa pidana,” pungkas Clift. [anr]