Permasalahkan SK Direksi, PTUN Tolak Gugatan Mantan Dirut PD Pasar Manado

Kuasa hukum Pemkot Manado dalam sidang gugatan SK Wali Kota terhadap Direksi PD Pasar yang dipermasalahkan mantan Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.

MANADO — Gugatan mantan Direktur Utama PD Pasar, Alfrets Ferry Keintjem dan mantan Direktur Pengembangan Usaha, Hendra Zoenardjy terhadap Wali Kota Manado, G.S Vicky Lumentut akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan digelar di PTUN Manado, Kamis (31/10/2019).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yakni Anang Susenohadi beserta anggota Salmah K. Alfarisi, M Irfan, menerima eksepsi yang diajukan tergugat serta membatalkan gugatan pemohon, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan banding ke PTUN Tinggi Makasar.

Sementara menurut Kuasa Hukum Tergugat, Yanti Putri, SH., MH, eksepsi dari tergugat diterima oleh majelis hakim, dimana eksepsi yang diajukan adalah para penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap SK. No.42/Kep/B.04/BKD/­2019 tentang pemberhentian Direksi PD Pasar Kota Manado.

“Dengan pertimbangan hukum di saat para penggugat diberhentikan (dari Direksi) kemudian menerima jabatan baru selaku Badan Pengawas maka saat itu para penggugat sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan SK No. 42. Sehingga SK No.42 yang menjadi objek gugatan dianggap oleh majelis hakim tidak merugikan para penggugat,”jelas Yanti Putri, Kamis (31/10/2019).

Diketahui, Keintjem cs mengajukan gugatan atas penerbitan keputusan Wali Kota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/­2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019. Menurut penggugat, surat keputusan harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN. (ant)