Polda Tetapkan Jadi Tersangka, Yance Tanisia Bantah Lakukan Pengerusakan

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Reza Sofian

MANADO-Setelah Polda Sulut menetapkan Yance Tanesia dan Sehan Ambaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pengrusakan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya, Kabupaten Bolmong, akhirmya ditanggapi serius oleh Yance Tanesia lewat Kuasa Hukumnya Reza Sofian SH.

Kepada wartawan, Reza Sofian menyatakan, sebagai Kuasa Hukum Yance Tansia bermaksud untuk mengklarifikasi berita yang ada di salah satu media tanggal 9 Oktober 2023.

Dimana dalam berita itu disebutkan bahwa klien saya sudah menjadi tersangka atas pengrusakan, namun tidak disebutkan di situ pengrusakan apa, hanya disebutkan pengrusakan pembangkit listrik tenaga air.

Pos Security yang diduga dirusak.

“Sehingga yang jadi pertanyaan kita sekarang atau kita akan klarifikasi adalah bangunan pos stapam itu kan adalah milik dari pak yance sendiri. Yang dibangun oleh pak yance sendiri pada saat dahulu pak yance adalah pendiri dan pemilik PT Cipta Daya Nusantara,”ungkap Sofian.

Lanjut Sofian, pada tahun 2018 Pak Yance Sakit kemudian dilakukan akuisisi. Luas tanah yang dulu dibeli dari 2005-2008, itu pak yance beli atas nama pribadi. Nanti tahun 2013 baru masuk jadi aset perusahaan.

“Tapi total lahan pertama dibeli kurang lebih 11,3 hektar, yang kemudian masuk menjadi aset perusahaan yang pak yance punya yaitu dari 11,3 menjadi 9,8 sisa daripada itu masih menjadi milik pak yance,” ungkap Sofian.

Sofian didampingi Yance Tansia menjelaskan, yang menjadi pokok persoalan dalam laporan di Kepolisian saat ini, di mana dalam berita menjadi tersangka Yance Tanisia dan Sehan Ambaru, yang dimaksud adanya pengrusakan dalam berita itu sebenarnya adalah pos satpam milik pak yance sendiri.

“Yang justru terjadi disebut pengrusakan dalam tanda kutip sebenarnya tidak rusak, itu diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan atau boyi dan kawan kawan suruhan dari pihak yang mengakuisisi PT Cipta Daya Nusantara yaitu Pt Aka Sinergi Grup. Bahkan setelah kita kaji dan hitung, nilai kerugian itu tidak sampai Rp 1 juta hanya berkisaran ratusan ribu rupiah. Menjadi pertanyaan kita apakah kerugian di bawah Rp 2,5 ini bisa diproses pidana oleh polisi?, “papar Sofian.

Sofian juga menegaskan harusnya polisi memperjelas dulu tanah dan bangunan ini milik siapa? Kalau pihak pelapor mendalilkan bahwa ini aset perusahaan, harusnya kan Polda memegang atau mengantongi dasar kepemilikan yang sah dan asli di tangan.

“Sekarang jadi pertanyaan, Polda pegang bukti apa? Sedangkan sertifikat atas nama perusahaan ini tidak ada pada tangan pelapor. Namun masih menjadi jaminan di PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI). Karena MSI ini adalah perusahaan pembiayaan BUMN.Sedangkan

Tanah yang menjadi persoalan saat ini, itu adalah tanah pribadi yang dulu Pak Yance beli pada tahun 2008 itu seluas 8.800 meter persegi kemudian pak Yance mau bikin ini perusahaan seluas 3.288 meter persegi kurang lebih masuk ke dalam sertifikat hak pakai nomor satu. Berarti masih ada sisa kurang lebih 5.512 meter persegi masih mejadi milik pribadi Pak Yance,”tambah Sofian.

Lanjut dia, di atas tanah 5.512 inilah yang beridiri sisa yang menjadi milik pribadi Pak Yance karena dulu dia yang punya perusahaan maka didirikanlah pos security atau pos satpam dan termasuk juga ada gerbang perusahaan.

“Sangat di sayangkan sekarang ini adalah harusnya pihak penyidik Polda Sulut cek dulu tanah siapa punya. Kedua, apakah pantas seseorang memiliki atau pemilik dari tanah dan bangunan kemudian dilaporkan merusak bangunannya sendiri, padahal nyata-nyata yang diduga berusahaa untuk merampas tanah dan bangunan ini adalah orang-orangnya PT Aka Sinergi Grup,”kata Sofian,sambil menyatakan Penyidik ini masih NKRI atau NKRU.

Dijelaskan Sofian, Yance Tanisia sebenarnya masih pemegang saham 10 persen di PT Cipta Daya Nusantara. Karena sakit Yance sudah memberikan sahamnya itu atau menggunakan nama dari saham 10 persen itu nama anaknyayaitu edwin efrain tanisia.

Kalau mau ditinjau dari dua sudut kepemilik perusahaan, Yance Tanisia masih punya perusahaan di situ sekalipun menggunakan nama anaknya. Kedua, selaku kepemilikan tanah pak yance masih punya surat keterangan kepemilikan tanah SKPT yang mana SKPT 2008 seluas 8.800 namun saat ini sudah dirubah menjadi 5.512 pengurangan daripada 8.800 yang tadi saya sampaikan.

“Apakah pantas dia jadi tersangka? Sebenarnya siapa yang punya ini tanah dan bangunan? Kok dia bisa jadi tersangka?,” ucap Sofian.

Akibat dari PT Aka Sinergi Grup yang merampas tanah pribadi milik Yance Tanisia saya selaku kuasa hukum sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor perkara 128/PDT.G/2023/PN Kotamobagu.

Pada tanggal 23 Oktober juga klien saya Pak Yance sudah melayangkan surat kepada Polda Sulut agar supaya memohon Polda Sulut untuk menunda sementara proses penyidikan. “Namun justru pada tanggal 31 oktober Polda Sulut melakukan gelar perkara dan menetapkan pak yance dan Sehan Ambaru sebagai tersangka, hal ini sangat saya sayangkan karena menurut saya pihak Polda Sulut atau penyidik sudah sangat tidak menghormati Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan surat edaran Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2019, di mana ketika ada perdata maka pidana ditangguhkan,”tutupnya. (mom)