Polres Bitung Tangkap Diduga Pelaku Prostitusi Online

Diduga pelaku prostitusi online saat diamankan Tim Tarsius Sat Rekrim Polres Bitung. (Foto: HP)

BITUNG – Aparat Tim Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap diduga pelaku prostitusi online melibatkan anak dibawah umur, pada Kamis (25/07/2019) di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Madidir Unet, Lingkungan IV (Lorong Union) Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda. Tuegeh D. Darus, S.Sos, penangkapan terhadap tersangka NPA alias Putri (19), warga Kecamatan Aertembaga dan AN alias Ang (17), warga Kecamatan Madidir, bermula ketika Pricilia Singal memposting adanya aksi prostitusi online melalui aplikasi Tantan yang melibatkan anak dibawah umur, yang dilakukan kedua tersangka.

Lanjut kata Darus, keduanya yang diketahui pasangan kekasih sesama jenis itu, sering menawarkan jasa perempuan kepada lelaki hidung belang dengan memasang tarif kisaran Rp.500 Ribu hingga Rp1 Juta. Dan oleh kedua tersangka mengambil keuntungan dari aksi tersebut sebesar Rp.200 Ribu atau Rp.300 Ribu dalam sekali transaksi.

Dalam kasus ini lanjut Darus, Tim Tarsius kerjasama Tim PPA Pemkot Bitung, juga berhasil mengamankan lelaki hidung belang berinisial CMA alias Co (28) warga Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut. “Co merupakan lelaki yang memesan perempuan melalui aplikasi Tantan yang ditawarkan oleh kedua tersangka Putri dan Ang,” kata Darus.

Akibatnya, baik Putri, Ang dan Co dijerat Pasal 81 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP. “Saat ini mereka sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut,” tandas Darus.(*)