Poluan Ingatkan ASN Soal Penggunaan Logo ODSK

MANADO-Kenly Poluan salah satu Komisioner Bawaslu Sulut mengingatkan kepada Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi sebaiknya jangan mengunakan logo atau slogan yang bertuliskan OD-SK.

Penegasan ini disampaikan Kenly
untuk menjaga netralitas serta guna menghindari pelanggaran yang berimplikasi hukum. 

Slogan atau logo OD-SK diakui Kenly merupakan program resmi pemerintah daerah yang diatur lewat Peraturan Gubernur yang disetujui oleh lembaga DPRD, namun ketika parpol pengusung juga menggunakan slogan yang sama, maka jelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang No. 10 pasal 71 tahun 2018

“Untuk pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw identik dengan slogan ODSK. Dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi menetapkan Olly Dondokambey sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika sudah mendaftar ke KPU maka harus mentaati semua aturan dan ketentuan terkait Pilkada,”tegas Polutan.

Lanjut Poluan daerah Sulut masuk daerah yang memiliki kerawanan paling tinggi ketika pelaksanaan Pilkada serentak sebagaimana yang disampaikan pihak kepolisian.

“Untuk itulah menjaga agar tidak terjadi konflik. Maka sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang melibatkan program pemerintah baik fasilitas ataupun keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dimaksud untuk meminimalisasi konflik.

Poluan pun mengakui apa yang ia sampaikan ini berlaku juga untuk Pilkada Bupati Walikota.

” Di beberapa daerah seperti Kota Bitung juga berpotensi melanggar aturan karena menggunakan program pemerintah untuk Mensosialisasikan calon tertentu. (mom)