Resmikan Layanan Darurat 112/Minut Siaga JGKWL, Bupati Joune Ganda: Dapatkan Bantuan Saat Kondisi Membahayakan

,

MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) meluncurkan Program Layanan Darurat 122 Minut Siaga JGKWL, Senin (22/5/2023).

Menurut Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E.,M.A.P,M.M,M.Si, mengatakan, layanan darurat 112 Minut Siaga JGKWL merupakan program inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112.

“Call center 112 ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika terjdi kondisi darurat. Akan ada petugas yang menerima laporan tersbut, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan. Dan ini panggilan darurat yang bebas pulsa,” jelas Bupati Joune Ganda.

Misalkan, lanjut Bupati Minut menjelaskan, terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam termasuk pandemi yang terjadi saat ini seperti Covid.

“Jadi, Koordinasi antar petugas tersebut dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking. Laporan yang masuk juga akan terintegrasi. Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Cara ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati Minut menjelaskan, bahwa nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tapa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.

“Kami mengharapkan agar layanan darurat 112 dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainanm usil atau iseng dan lain-lain, sebab akan ada sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya,” tutup Bupati pilihan masyarakat Minut ini.

Untuk diketahui, bagi Pemerintah Kota dan Kabupaten yang akan mengimplementasikan layanan panggilan darurat tersebut, dapat menghubungi Direktorat Kemenkominfo RI.

(Budi)