Serahkan Remisi, Lomban Minta Penghuni Lapas Harus Trampil dan Merubah Prilaku

Pemberian remisi kepada penghuni Lapas Tewaan Kelas 2B Bitung.

BITUNG – Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban memberian remisi kepada narapidana dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tewaan Bitung, dalam upacara memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Sabtu (17/07/2019).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tewaan Bitung, Danang Agus Triyanto menyatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menkumham Nomor :970/PK.01.01.02/2019 tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-74.

Lebih jauh dijelaskan Danang, penghuni lapas ada sebanyak 342 orang, terdiri 260 orang narapidana dan 82 orang tahanan. Sedangkan jumlah penerima remisi 167 orang terbagi 165 orang pria dan 2 orang wanita, dengan rincian 1 bulan 18 orang, 2 bulan 40 orang, 3 bulan 36 orang, 4 Bulan 46 orang, 5 bulan 25 orang dan 6 bulan 2 orang masing-masing kategori remisi pertama. Dan ada juga remisi umum kedua selama 3 bulan, langsung bebas murni 1 orang.

Sementara itu, Wali Kota Maximiliaan J Lomban membacakan sambutan Menkumham Yasona Laoly mengharapkan warga binaan yang menerima remisi dapat lebih trampil serta mampu merubah perilaku guna menunjang kemajuan perekonomian bangsa.

Usai upacara, Wali Kota MJL didampingi bersama Wakil Wali Kota Maurits Mantiri dan unsur Forkopimda, menggelar foto bersama pegawai Lapas Kelas 2B Tewaan Bitung.(*)