Sulut UMP Baru, Olly Keluarkan PERGUB Nomor 48 

MANADO– Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 48 Tanggal 31 Oktober Tahun 2017, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) mulai 2018 senilai Rp 2.824.286,-.

Sumber: Disnaker Sulut

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan UMP Sulut pada 2018 mendatang merupakan ketiga terbesar  Indonesia.

“Para pengusaha dimohonkan menaati keputusan penetapan UMP bersama ini, yang telah dibahas dengan asosiasi, pekerja dan akademisi,”tambah Olly kepada sejumlah wartawan saat berada di ruang kerjanya pada pertemuan dengan Disnaker Sulut dan instansi terkait, Selasa (31/10/2017) sore tadi.

Sebelumnya, UMP Sulut pada 2017 ini, klik…

Sah!! Gubernur: UMP Sulut Mulai 1 Januari 2017 Rp 2,598 Juta

Selain itu, pengusahan juga pemilik perusahaan melihat besaran UMP itu wajib harus dibayar.”Ya wajib, jika tidak akan kena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kami himbau masyarakat taati aturan,”tandasnya.(srikandi)