Tahuna- Tiga kapal pamboat beserta 7 ABK asal Philipina, berhasil diamankan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (24/10).
Diamankannya tiga pamboat beserta ABK, lantaran melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan laut Kepulauan Sulawesi Utara. Diperparah dengan tak memiliki dokumen-dokumen resmi, juga para awak kapal juga tak memiliki pasport.
Hal ini dibenarkan Kepala PSDKP Sangihe Rio Medea kepada sejumlah awak media. Ketiga kapal milik nelayan Philipina tersebut, ditangkap petugas PSDKP yang menaiki Kapal Hiu 15 saat beroperasi di wilayah laut Kepulauan Sangihe.
“Kapal Hiu 15 yang dibawah komando Kapten Aldi, telah berhasil mengamankan tiga unit kapal milik nelayan Philipina yang telah melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah laut Kepulauan Sangihe.” kata Medea.
Setelah diperiksa di dalam kapal lanjut Medea, ternyata ditemukan alat-alat untuk menangkap ikan dan juga hasil tangkapannya yakni ikan tuna.
“Ketika diperiksa secara menyeluruh memang ditemukan lengkap alat-alat untuk menangkap ikan. Dan juga hasil tangkapan yakni ikan tuna. Namun pada saat pemeriksaan, ada 13 orang ABK yang melarikan diri. Jadi yang tertangkap hanya 7 orang ABK.” ungkapnya.
Ketiga kapal dan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) kini diamankan di Pelabuhan Tua Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sambil menunggu putusan hukum dari pengadilan negeri.